TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang makelar mobil bernama Ardi harus menerima nasib malangnya setelah mendapat uang transferan Rp 51 juta dari BCA.
Ardi dipenjara setelah memakai uang transferan salah alamat itu.
Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, menceritakan awal mula kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada 17 Maret 2020.
Ardi mendapat transferan dari Bank BCA sebesar Rp 51 juta dan mengira uang itu adalah komisi untuknya.
Hal itu dipikirkannya karena dirinya adalah seorang makelar mobil.
Menurut Hendrix, pihak BCA melakukan setoran kliring yang tersasar ke rekening kliennya.
Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.
Hendrix menuturkan, NK mengaku salah input nomor rekening yang berbeda dua digit di belakangnya.
"Itu bukan alasan sih, mau beda di mana pun kalau namanya beda, ya tetap keluarnya beda," ucap Hendrix saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (24/2/2021).
Baca: Terima Transfer Nyasar Rp51 Juta dari BCA, Makelar Mobil Dipenjara karena Gunakan Uangnya
Baca: BCA Buka Suara Setelah Kasus Gugatan Rp 10 Miliar yang Dilayangkan Sri Bintang Pamungkas
Hendrix menuturkan, transfer kliring dari BI sebanyak Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi.
Sontak Ardi mengira uang sebesar itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukan.
"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI. Akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," papar dia.
Selang 10 hari, lanjut dia, tepatnya tanggal 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui kalau mereka salah mentransfer uang.
Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.
"Nah, begitu dicek, masuklah ke klien saya atas nama Ardi Pratama, dan pada hari itu juga ada petugas Bank BCA yang datang ke rumah klien kami, diwakili oleh NK dan I yang saat ini mereka berdua adalah sebagai pelapor dan saksi," beber dia.
Kedatangan kedua pegawai bank itu untuk memberi tahu kalau ada dana salah transfer ke rekening kliennya.
Pada saat itu juga Ardi baru mengerti bahwa sumber dana itu adalah milik nasabah BCA lain yang tersasar ke rekeningnya.
Akan kembalikan dengan dicicil
Pihak pelapor meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut.
Akan tetapi, kliennya saat itu baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur karena saat itu awal pandemi melanda.