
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selain vaksinasi program pemerintah, di Indonesia juga ada vaksinasi yang bernama gotong royong.
Kedua jenis vaksinasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Permenkes itu ditetapkan mulai 24 Februari 2021, sesuai dengan draft yang diterima Kompas.com.
Terkait hal ini, Juri Bicara Vaksinasi Pemerintah Siti Nadia Tarmizi belum bersedia memberikan tanggapan
Pasalnya Kemenkes masih membahasnya sebelum menyampaikan detail ke masyarakat.
Namun apa beda vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi gotong royong?
1. Definisi

Baca: Gibran Tak Langsung Tempati Rumah Dinas, Fokus Kejar Vaksinasi dan Percepatan Ekonomi
Pada Pasal 1 Ayat 4 disebutkan, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
Sedangkan, Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
2. Jenis vaksin
-
Vaksin AstraZeneca Sudah Digunakan di Jawa Timur, Didistribusikan ke Enam Provinsi Lain
-
Jangan Unggah Sertifikat Vaksin Covid-19 di Media Sosial, Ini Penjelasan Satgas
-
Pemuka Agama di Jatim Jadi yang Pertama Coba Vaksin AstraZeneca, Pemerintah Distribusi ke 7 Provinsi
-
Sejumlah Fakta All England 2021, dari Rekor Baru hingga Kontroversi yang Muncul
-
Dubes Inggris Klaim Kejadian Tim Bulutangkis Indonesia di All England Bukan Kesalahan Siapapun