TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melarang mobil berumur di atas 10 tahun beroperasi di Jakarta.
Pelarangan ini bertujuan untuk menekan tingkat emisi gas buang di Ibu Kota pada tahun 2025.
Ketetapan ini tercantum di dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan mulai berlaku tahun 2025.
Selain itu, semua kendaraan bermotor berumur lebih dari 3 tahun ke atas yang ada di Ibu Kota wajib lulus uji emisi.
Namun, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono Supalal, mengatakan saat ini belum ada ketetapan regulasinya.
Pihak DLH masih melakukan beragam kajian termasuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
"Berkaitan dengan Ingub 66 mengenai pembatasan tersebut, belum ada ketetapan untuk secara regulasinya. Sedang diformulasikan untuk arah ke sana," ujar Yusiono belum lama ini, dikutip dari Kompas.
Baca: Dukung Pengurangan Emisi Global, Pemerintah Inggris Minta Warganya Bersepeda dan Berjalan Kaki
Selain kendaraan pribadi, melalui aturan serupa Pemprov DKI Jakarta juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.
Pembatasan usia kendaraan sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara.
Di Singapura kebijakan pembagtasan usia kendaraan juga ditetapkan melalui suatu sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE).
Sertifikat tersebut berlaku selama 10 tahun sejak mobil digarasikan. Jika masa berlaku habis, pemilik bisa memperpanjang 5-10 tahun lagi tetapi harus melewati beragam uji kelayakan seperti uji emisi.
Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat mulai Januari ini.
Baca: Inilah Daerah yang Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik, dari Sumatera Utara hingga Bali
Melalui Dinas Lingkungan Hidup ( DLH), Pemprov DKI telah gencar menggelar uji emisi gratis di beberapa wilayah di Ibu Kota.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah sosialisasi jelang penerapan sanksi bagi kendaraan di DKI yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi pada 24 Januari lalu.
"Uji emisi gratis ini kami lakukan merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI. Untuk penerapan implementasi dan sanksi, kita akan mulai di 24 Januari 2021," ucap Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin, Rabu (6/1/2021).
Pemprov DKI bahkan mengetatkan aturan emisi gas buang dari mobil dan motor tersebut sebagai langkah pengendalian polusi udara mulai tahun ini.
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Baca: Listyo Sigit: Demi Meminimalisasi Penyimpangan, Polantas Nanti Tak Menilang, hanya Atur Lalu Lintas
Pada aturan sama, disebutkan bahwa setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi. Hal tersebut kemudian secara rinci termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Berikut rangkuman informasi mengenai uji emisi kendaraan bermotor.