
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melarang mobil berumur di atas 10 tahun beroperasi di Jakarta.
Pelarangan ini bertujuan untuk menekan tingkat emisi gas buang di Ibu Kota pada tahun 2025.
Ketetapan ini tercantum di dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan mulai berlaku tahun 2025.
Selain itu, semua kendaraan bermotor berumur lebih dari 3 tahun ke atas yang ada di Ibu Kota wajib lulus uji emisi.
Namun, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono Supalal, mengatakan saat ini belum ada ketetapan regulasinya.
Pihak DLH masih melakukan beragam kajian termasuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
"Berkaitan dengan Ingub 66 mengenai pembatasan tersebut, belum ada ketetapan untuk secara regulasinya. Sedang diformulasikan untuk arah ke sana," ujar Yusiono belum lama ini, dikutip dari Kompas.
Baca: Dukung Pengurangan Emisi Global, Pemerintah Inggris Minta Warganya Bersepeda dan Berjalan Kaki

Selain kendaraan pribadi, melalui aturan serupa Pemprov DKI Jakarta juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.
Pembatasan usia kendaraan sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara.
Di Singapura kebijakan pembagtasan usia kendaraan juga ditetapkan melalui suatu sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE).
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta
-
Jakarta Jawara STA Award, Anies: Kita Mengungguli Frankfurt, Moskow, San Francisco, dan Lainnya
-
10 Kota/Kabupaten dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia, Kota Ini Kalahkan Jakarta
-
Keberatan IMI Terkait Wacana Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi
-
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 8 Maret 2021, Terbukti Ampuh Turunkan Jumlah Covid-19