Pemprov DKI Berencana Larang Mobil 10 Tahun ke Atas Masuk Jakarta, Aturan Tengah Disiapkan

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan tingkat emisi gas buang di Jakarta.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-mobil-di-jakarta.jpg
Kompas
Foto: Ilustrasi mobil di Jakarta. Pemprov Jakarta akan melarang mobil berusia di atas 10 tahun masuk Jakarta.


Syarat lulus

Syaripudin menjelaskan ada dua syarat agar kendaraan bermotor lulus uji emisi. Syarat pertama, menurut Syaripudin, adalah soal perawatan mobil dan motor.

Ilustrasi uji emisi.
Ilustrasi uji emisi. (Kompas)

"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," ujar Syaripudin.

Hal kedua adalah berkaitan dengan bahan bakar yang digunakan pada kendaraan bermotor tersebut.

"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," katanya.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Mobil 10 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta Sedang Disiapkan"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved