Saat itu, petugas langsung menuju ke lokasi melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.
Bocah 7 Tahun Mengaku Dicabuli Tetangga, Menurut setelah Diberi Uang Rp2.000 oleh Pelaku
Bocah 7 tahun dengan polosnya mengaku ke orang tua telah dicabuli oleh tetangganya setelah diberi uang Rp2000 oleh pelaku.
Bocah berinisial NA ini awalnya sedang jajan di warung tetangganya pada Senin (19/10/2020) di daerah Kelurahan Rimuku, Mamuju.
Saat akan pulang, anak ini dicegat oleh pelaku yang bernama Herman.
Baca: Berdalih Paranormal Bisa Buka Aura Wajah, Pria Ini Cabuli 7 Remaja SMA di Wonogiri
Baca: Polisi Bengkulu Ciduk Pria Cabul, Pamerkan Alat Vital dan Lakukan Masturbasi di Depan Remaja Putri
Herman yang sudah kenal dengan korban ini lantas meminta bantuan korban untuk memijitnya.
Untuk melancarkan aksinya, Herman memberikan iming-iming uang Rp2000 pada NA.
NA yang masih polos pun menerima ajakan pelaku karena tergoda uang tersebut.
Bahkan korban ini juga menuruti apa yang diperintahkan pelaku yang memintanya untuk membuka pakaiannya saat di kamar.
Setelah itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya itu.
Mulai Cerita ke Orang Tua
NA yang masih kecil tersebut pulang ke rumah dan mulai menceritakan kejadiaan yang baru saja dialaminya itu.
Sontak saja orang tua korban terkejut dengan penuturan anaknya itu.
Langsung saja, orang tua korban langsung membuat laporan ke polisi.
Ipda Kasmuddin Patma selaku Wakasat Reskrim Polresta Mamuju,juga sudah mengonfirmasi kebenaran kasus tersebut.
“Kasus asusila ini terbongkar setelah korban yang masih lugu menceritakan apa saja yang baru saja ia alami di rumah tersangka,” kata Ipda Kasmuddin Patma.
Kemudian, Herman langsung ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya.
Diketahui, saat diamankan pelaku juga tidak memberikan perlawanan.
Herman diamankan dengan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada Selasa (20/10/2020) oleh tim Pyton Polresta Mamuju.
Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan dibayang-bayangi kurungan penjara lebih dari lima tahun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, TRIBUN LAMPUNG)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ibu Kaget Putrinya Tak Berbusana, Ternyata Kelakuan Sang Ayah Tiri