Ibu di Way Kanan Lihat Anak Tak Pakai Celana saat Bangun, Ternyata sang Putri Dicabuli Ayah Tiri

Seorang ibu melihat anaknya tidur tanpa memakai celana saat akan lakukan sholat Subuh, ternyata putrinya jadi korban pencabulan


zoom-inlihat foto
dugaan-cabul.jpg
scmp.com
Ilustrasi pencabulan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ibu di Way Kanan lihat putrinya saat bangun tidur tak pakai celana, ternyata jadi korban pencabulan suaminya atau ayaj tiri korban.

Kejadian ini terjadi saat si ibu, pada Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 04.30 WIB bangun untuk sholat Subuh.

Dia melihat Melati (nama samaran) tidur bersama ayahnya di ruang tamu depan TV.

Bocah yang berusia 10 tahun ini ternyata sudah tidak menggunakan celana saat tidur.

Ibunya yang curiga kembali menanyakan kenapa tidak memakai celana, siapa yang melepas celananya, pada korban sekitar pukul 06.00 WIB.

“Korban belum mau menceritakan kejadiannya,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro, Minggu 21 Februari 2021.

Pelaku pencabulan WT (42) warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. 

Editor: taryono
Pelaku pencabulan WT (42) warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Editor: taryono (dok)

Ibu korban yang curiga kembali menanyakan hal tersebut lagi pada siang hari.

"induk kamu diapain sama bapak", ujar dia.

Namun tetap saja Melati masih tidak mau mengaku.

Ibu korban bersama kakak perempuannya (Budenya) mencoba merayu dan mengulangi pertanyaan kembali untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Baca: Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya yang Masih Berusia 10 Tahun, Korban: Saya Takut Ngomong

Baca: Suami Istri di Serang Paksa Anak Saksikan Hubungan Badan Mereka, Korban lalu Dicabuli hingga Hamil

Dengan seketika korban meneteskan air mata lalu memeluk ibunya sambil menangis berkata,"Saya mau ngomong takut,” ujar Kapolsek menirukan ucapan korban.

Korban akhirnya menceritakan dirinya yang telah dicabuli oleh ayah titinya, WT (42).

Korban mengaku tidak berani mengatakan karena diancam oleh WT.

Bahkan anak ini mengaku takut untuk berbicara pada ibunya.

Korban akhirnya mengaku sembari memeluk dan menangsi saat ditanyai beberapa kali oleh ibunya.

"Saya mau ngomong takut,” ujar Kapolsek menirukan ucapan korban.

ILUSTRASI - anak korban pelecehan seksual
ILUSTRASI - anak korban pelecehan seksual (pixabay.com)

Ibu korban yang mendengar hal tersebut langsung membuat laporan ke Polsek Negara Batin agar diproses.

Polsek Negara Batin melakukan penangkapan WT, warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, ini dilakukan pada hari Sabtu 20 Februari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek.

Menurut informasi masyarakat, pelaku berada di salah satu rumah adik pelaku di Kampung Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved