TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ibu di Way Kanan lihat putrinya saat bangun tidur tak pakai celana, ternyata jadi korban pencabulan suaminya atau ayaj tiri korban.
Kejadian ini terjadi saat si ibu, pada Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 04.30 WIB bangun untuk sholat Subuh.
Dia melihat Melati (nama samaran) tidur bersama ayahnya di ruang tamu depan TV.
Bocah yang berusia 10 tahun ini ternyata sudah tidak menggunakan celana saat tidur.
Ibunya yang curiga kembali menanyakan kenapa tidak memakai celana, siapa yang melepas celananya, pada korban sekitar pukul 06.00 WIB.
“Korban belum mau menceritakan kejadiannya,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro, Minggu 21 Februari 2021.
Ibu korban yang curiga kembali menanyakan hal tersebut lagi pada siang hari.
"induk kamu diapain sama bapak", ujar dia.
Namun tetap saja Melati masih tidak mau mengaku.
Ibu korban bersama kakak perempuannya (Budenya) mencoba merayu dan mengulangi pertanyaan kembali untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
Baca: Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya yang Masih Berusia 10 Tahun, Korban: Saya Takut Ngomong
Baca: Suami Istri di Serang Paksa Anak Saksikan Hubungan Badan Mereka, Korban lalu Dicabuli hingga Hamil
Dengan seketika korban meneteskan air mata lalu memeluk ibunya sambil menangis berkata,"Saya mau ngomong takut,” ujar Kapolsek menirukan ucapan korban.
Korban akhirnya menceritakan dirinya yang telah dicabuli oleh ayah titinya, WT (42).
Korban mengaku tidak berani mengatakan karena diancam oleh WT.
Bahkan anak ini mengaku takut untuk berbicara pada ibunya.
Korban akhirnya mengaku sembari memeluk dan menangsi saat ditanyai beberapa kali oleh ibunya.
"Saya mau ngomong takut,” ujar Kapolsek menirukan ucapan korban.
Ibu korban yang mendengar hal tersebut langsung membuat laporan ke Polsek Negara Batin agar diproses.
Polsek Negara Batin melakukan penangkapan WT, warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, ini dilakukan pada hari Sabtu 20 Februari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB.
"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
Menurut informasi masyarakat, pelaku berada di salah satu rumah adik pelaku di Kampung Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, petugas langsung menuju ke lokasi melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.
Bocah 7 Tahun Mengaku Dicabuli Tetangga, Menurut setelah Diberi Uang Rp2.000 oleh Pelaku
Bocah 7 tahun dengan polosnya mengaku ke orang tua telah dicabuli oleh tetangganya setelah diberi uang Rp2000 oleh pelaku.
Bocah berinisial NA ini awalnya sedang jajan di warung tetangganya pada Senin (19/10/2020) di daerah Kelurahan Rimuku, Mamuju.
Saat akan pulang, anak ini dicegat oleh pelaku yang bernama Herman.
Baca: Berdalih Paranormal Bisa Buka Aura Wajah, Pria Ini Cabuli 7 Remaja SMA di Wonogiri
Baca: Polisi Bengkulu Ciduk Pria Cabul, Pamerkan Alat Vital dan Lakukan Masturbasi di Depan Remaja Putri
Herman yang sudah kenal dengan korban ini lantas meminta bantuan korban untuk memijitnya.
Untuk melancarkan aksinya, Herman memberikan iming-iming uang Rp2000 pada NA.
NA yang masih polos pun menerima ajakan pelaku karena tergoda uang tersebut.
Bahkan korban ini juga menuruti apa yang diperintahkan pelaku yang memintanya untuk membuka pakaiannya saat di kamar.
Setelah itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya itu.
Mulai Cerita ke Orang Tua
NA yang masih kecil tersebut pulang ke rumah dan mulai menceritakan kejadiaan yang baru saja dialaminya itu.
Sontak saja orang tua korban terkejut dengan penuturan anaknya itu.
Langsung saja, orang tua korban langsung membuat laporan ke polisi.
Ipda Kasmuddin Patma selaku Wakasat Reskrim Polresta Mamuju,juga sudah mengonfirmasi kebenaran kasus tersebut.
“Kasus asusila ini terbongkar setelah korban yang masih lugu menceritakan apa saja yang baru saja ia alami di rumah tersangka,” kata Ipda Kasmuddin Patma.
Kemudian, Herman langsung ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya.
Diketahui, saat diamankan pelaku juga tidak memberikan perlawanan.
Herman diamankan dengan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada Selasa (20/10/2020) oleh tim Pyton Polresta Mamuju.
Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan dibayang-bayangi kurungan penjara lebih dari lima tahun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, TRIBUN LAMPUNG)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ibu Kaget Putrinya Tak Berbusana, Ternyata Kelakuan Sang Ayah Tiri