Wamenkumham Sebut Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, DPP PDI-P: Hormati Proses Hukum

Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, proses hukum yang tengah dijalani oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebaiknya dihormati.


zoom-inlihat foto
menteri-sosial-juliari-p-batubara-mengenakan-rompi-oranye.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) Djarot Saiful Hidayat menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut eks Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut ancaman hukuman mati.

Djarot mengungkapkan bahwa proses hukum yang tengah dijalani oleh Juliari Batubara sebaiknya dihormati.

"Sebaiknya kita serahkan dan hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Djarot, kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menilai Eddy Hiariej sebagai pejabat lembaga eksekutif semestinya menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Berwacana sebagai pengamat silakan, tetapi jangan intervensi proses hukumnya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej ini menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan Eddy Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi' yang ditayangkan secara daring di kanal YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, pada Selasa (16/2/2021).

Baca: Risma Disebut Ancam Elektabilitas Anies dalam Pilkada DKI Jakarta, PDI-P Buka Suara

Baca: Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati

"Dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020, yang satu pada akhir November yang satu 4 Desember," kata Eddy.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara SEMINAR NASIONAL
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara SEMINAR NASIONAL "Telaah Kritis Terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" di Dies Natalis Ke-75 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. (Tangkapan layar Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM)

"Bagi saya kedua mantan menteri ini, melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," jelasnya.

Eddy Hariej mengungkapkan paling tidak ada dua alasan pemberat bagi kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.

Pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat, yakni Pandemi Covid-19.

Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy.

Baca: Wamenkumham Nyatakan Penolak Vaksin Dapat Dipidana, Pakar Hukum Kesehatan: Tidak Tepat

Baca: Eddy Hiariej, Sempat Kritik UU Cipta Kerja Kini Dilantik Jokowi Jadi Wamenkumham

Berikut ini adalah isi Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi:

Ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Ayat (2)

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan Pasal 2 Ayat (2):

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved