TRIBUNNEWSWIKI.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Eddy OS Hiariej dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Rabu (23/12/2020).
Selama ini dikenal sebagai sosok akademisi yang kerap dimintai pendapat soal isu-isu huku,.
Eddy OS Hiariej meraih gelar professor pada usia yang terbilang muda, yaitu 37 tahun.
Sebelum dilantik menjadi wamenkumham, Eddy sempat mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia mengatakan, UU Cipta Kerja Berpotensi menjadi “macan kertas” karena tidak memiliki sanksi yang efektif.
Baca: Bocah Malang Kurus Kering yang Diselamatkan 5 Tahun Lalu, Bagaimana Keadaannya Kini?
Baca: Daftar Aset Menteri Triliuner Kabinet Indonesia Maju, Sandiaga Teratas, Berlipat-lipat dari Jokowi
Eddy Hiariej juga menilai UU Cipta Kerja tidak sesuai prinsip titulus et lex rubrica et lex yang berarti isi dari suatu pasal itu harus sesuai dengan judul babnya.
"Dia (UU Cipta Kerja) bisa sebagai macan kertas.
Artinya apa? Artinya sanksi pidana dan sanksi-sanksi lainnya bisa jadi dia tidak bisa berlaku efektif," kata Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, dia menilai jika UU Ciptaker hanya memiliki sanksi administrasi.
"Saya melihat dalam RUU Cipta Kerja itu ada sanksi pidana di dalamnya, tetapi di atas tertulisnya adalah sanksi administrasi.
Padahal, sanksi administrasi dan sanksi pidana itu adalah dua hal yang berbeda secara prinsip.
Jadi judulnya sanksi administrasi, sementara di bawahnya itu sanksi pidana isinya," tambah Eddy.
Baca: Jadi Mensos meski Masih Jabat Wali Kota Surabaya, Risma Sebut Presiden Jokowi Izinkannya Bolak Balik
Baca: Kaleidoskop 2020 : Deretan Kontroversi Kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air, Berujung Penahanan
Ia juga menilai ada kesalahan konsep penegakan hukum dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pertanggungjawaban korporasi ketika melakukan pelanggaran.
Sebab, dalam UU itu, pertanggungjawaban korporasi berada dalam konteks administrasi atau perdata.
Namun, aturan tersebut juga memuat sanksi pemidanaan bagi korporasi.
"Ujug-ujug ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada korporasi dan celakanya itu adalah pidana penjara," kata dia.
Baca: Siswa Ini Depresi Setelah Dihina Guru Dianggap Tak Niat Sekolah, Kini Kondisinya Kritis
Baca: Dilantik Presiden Jokowi Jadi Menteri, Berapa Gaji Sandiaga Uno dan Tri Rismaharini Cs?
Adapun selain Eddy, Jokowi juga melantik empat orang wakil menteri lainnya,
Mereka adalah Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan, Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan, Harfiq Hasnul Qolbi sebagai Wakil Menteri Pertanian, dan Pahala Nugraha Mansyuri sebagai Wakil Menteri BUMN.
Pelantikan kelima wakil menteri dituangkan melalui Keputusan Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Baca: Asites
Baca: 5 Rekomendasi Jamu dan Khasiat yang Didapatkan Jika Rutin Meminumnya
(Tribunnewswiki.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eddy Hiariej, Pengkritik UU Cipta Kerja yang Jadi Wamenkumham"