
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Eddy OS Hiariej dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Rabu (23/12/2020).
Selama ini dikenal sebagai sosok akademisi yang kerap dimintai pendapat soal isu-isu huku,.
Eddy OS Hiariej meraih gelar professor pada usia yang terbilang muda, yaitu 37 tahun.
Sebelum dilantik menjadi wamenkumham, Eddy sempat mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia mengatakan, UU Cipta Kerja Berpotensi menjadi “macan kertas” karena tidak memiliki sanksi yang efektif.
Baca: Bocah Malang Kurus Kering yang Diselamatkan 5 Tahun Lalu, Bagaimana Keadaannya Kini?
Baca: Daftar Aset Menteri Triliuner Kabinet Indonesia Maju, Sandiaga Teratas, Berlipat-lipat dari Jokowi

Eddy Hiariej juga menilai UU Cipta Kerja tidak sesuai prinsip titulus et lex rubrica et lex yang berarti isi dari suatu pasal itu harus sesuai dengan judul babnya.
"Dia (UU Cipta Kerja) bisa sebagai macan kertas.
Artinya apa? Artinya sanksi pidana dan sanksi-sanksi lainnya bisa jadi dia tidak bisa berlaku efektif," kata Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, dia menilai jika UU Ciptaker hanya memiliki sanksi administrasi.
"Saya melihat dalam RUU Cipta Kerja itu ada sanksi pidana di dalamnya, tetapi di atas tertulisnya adalah sanksi administrasi.
-
Wamenkumham Nyatakan Penolak Vaksin Dapat Dipidana, Pakar Hukum Kesehatan: Tidak Tepat
-
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Dimulai Hari Ini, Penolak Vaksin Bisa Didenda Maksimal Rp 100 Juta
-
Gatot S Dewa Broto
-
GeNose, Alat Deteksi Covid-19 dari UGM Kini Dapat Izin Edar Kemenkes, Berapa Biaya Untuk Sekali Tes?
-
Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej)