Viral Video Preman Peras Tukang Sate di Medan: 'Aku Gak Peduli Kau Mau Makan atau Nggak'

Sebuah video viral di media sosial merekam seorang preman yang nekat memeras tukang sate dan lontarkan kata-kata kotor


zoom-inlihat foto
tangkap-layar-tribun-medana.jpg
TANGKAP LAYAR TRIBUN MEDAN
Video Viral aksi preman peras tukang sate di Medan hingga lontarkan kata-kata kasar pada pedagang


Bos preman ini menangis semakin keras dan memohon-mohon untuk diampuni.

Sementara empat pelaku lainnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Para pelaku saat ini dikerangkeng di Polda Sulsel menunggu kasus ini tuntas.

Baca: Soal Pak Ganjar Tidak Pernah Bersyukur Lanjut ke Ranah Hukum, Forum Wali Murid Lapor Polda Jateng

Ancaman Hukuman Pelaku Pengeroyokan

Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan (LADBIBLE)

Ancaman hukuman untuk pelaku pengeroyokan lebih berat dari pada penganiayaan.

Untuk lebih jelasnya mari kita lihat penjelasan di bawah ini.

1. Penganiayaan

Penganiayaan secara sederhana adalah perbuatan pidana membuat orang lain terluka bahkan hingga meninggal dunia dengan niat utama adalah menganiaya. Niatan menganiaya di sini dapat dilihat dari alat yang digunakan, yakni alat – alat yang diperkirakan tidak membuat korban meninggal dunia. Banyak contoh perbuatan yang termasuk penganiayaan ini mulai dari memukul secara langsung menggunakan tangan hingga mengunakan benda seperti kayu dan lain – lainnya. Titik penting di sini adalah penganiayaan tersebut dilakukan oleh hanya satu orang saja. Bila sudah lebih dari satu orang maka kategori yang dimasukkan adalah pengeroyokan, bukan lagi penganiayaan.

Sebuah tindak pidana dinyatakan penganiayaan apabila memenuhi unsur – unsur di bawah ini:

a. Adanya kesengajaan pelaku untuk menganiaya korban

b. Adanya perbuatan penganiayaan terhadap korban

c. Adanya bagian tubuh korban yang dianaiaya sehingga menimbulkan luka
Ancaman hukuman untuk pelaku penganiayaan adalah dijerat Pasal 351 KUHP, yakni :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Di ayat nomor dua berisi pernyataan jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pertanyannya kemudian apa yang termasuk dari luka – luka berat? Maka, yang termasuk luka – luka berat adalah

a. Menderita cacat berat atau lumpuh
b. Jatuh sakit
c. Terganggu pikiran selama 4 minggu
d. Gugurnya kandungan
e. Dirawat di rumah sakit selama 30 hari

Langkah hukum apabila menjadi korban dari penganiayaan ini adalah segera melakukan visum. Kemudian dengan hasil visum itu dibuat dasar untuk laporan ke pihak kepolisian. Menjadi lebih bagus apabila dalam laporan itu membawa saksi serta foto akibat penganiaan tersebut agar meyakinkan di muka hakim saat dibawa ke pengadilan.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved