2. Pengeroyokan
Pengeroyokan adalah tindakan penganiayaan terhadap seseorang dengan jumlah penganiaya lebih dari satu. Secara ringkas ancaman hukuman pengeroyokan lebih banyak ancaman hukumnya. Apabila luka ringan maka pelaku dikenai ancaman tujuh tahun, apabila luka berat ancaman sembilan tahun dan apabila korban meninggal dunia maka akan dikenai ancaman dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dapat dikatakan perbuatan pidana pengeroyokan apabila memenuhi unsur – unsur di bawah ini :
a. Dilaksanakan oleh seseorang
b. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersama – sama
c. Dilakukan mengggunakan kekerasan seperti pemukulan
d. Mengakibatkan luka – luka bagi korban
Ancaman untuk penganiayaan adalah dikenai Pasal. 170 KUHP, yang berisi :
(1) Barangsiapa terang – terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam :
Dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
Dengan pidana paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dan
Dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 170 KUHP sempat kontroversi saat digunakan oleh polisi untuk menjerat pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Tentu jerat yang digunakan adalah pasal 2 dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun karena korban mengalami cacat mata. Alangkah baiknya bila pasal yang digunakan oleh polisi adalah pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, TRIBUN MEDAN)
Artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul AKSI Preman di Sunggal Peras Pedagang Sate, VIDEONYA VIRAL. .