TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021.
Aturan mengenai PPKM mikro tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Tindakan pengendalian penularan virus corona didasarkan pada empat zona.
Zona tersebut adalah zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga ke tingkat RT.
Di zona oranye dan merah, semua kegiatan sosial tidak boleh dilakukan dan rumah ibadah wajib tutup.
Suatu daerah atau RT dikatakan menjadi zona merah apabila ada lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Baca: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro
Baca: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB
Berikut petunjuk pengendalian masing-masing zonasi beserta kriterianya dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro yang tercantum dalam diktum kedua Inmendari No. 03 Tahun 2021:
PPKM mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
1. Zona hijau
Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka sekenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif.
Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala
2. Zona kuning
Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Baca: Pemerintah Keluarkan Aturan tentang PPKM Mikro yang Akan Dilaksanakan 9-22 Februari 2021
3. Zona oranye
Zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona merah
Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian atau pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup:
a. Menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat
b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
Baca: Apa Itu PPKM Berskala Mikro? Kebijakan Baru Jokowi yang Mulai Berlaku pada 9 Februari 2021