PPKM Mikro 9-22 Februari 2021, Rumah Ibadah di Zona Oranye dan Merah Harus Tutup

Aturan mengenai PPKM mikro tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 03 Tahun 2021.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-rumah-ibadah-2.jpg
Kompas
Ilustrasi rumah ibadah. Rumah ibadah di zona merah dan oranya wajib tutup selama PPKM mikro.


d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang e. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00

f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pembentukan posko

Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.

Ilustrasi pengunjung toko menggunakan protokol kesehatan selama PPKM.
Ilustrasi pengunjung toko menggunakan protokol kesehatan selama PPKM. (Kontan)

Sementara itu, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna. Wiku menerangkan, setidaknya posko memiliki 4 fungsi berikut:

- Pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;

- Penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial;

Baca: Pengamat: Ibarat Air Bah Ditangani Pompa Sanyo, Tanggapi Jokowi Akui PPKM Tak Efektif Tekan Covid-19

- Pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi;

- Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.

Ada sejumlah kriteria lokasi posko yang disarankan, yakni mudah diakses, memiliki ventilasi yang cukup, dan memiliki lahan memadai.

Posko juga dapat menggunakan kantor kepala desa atau kelurahan.

Setiap posko dianjurkan memiliki sarana komunikasi berupa internet, telepon seluler, radio komunikasi, dan laptop atau komputer.

Kemudian, sarana transportasi serta alat pelindung diri sesuai dengan protokol kesehatan.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Skala Mikro, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved