Persyaratan Khusus:
a. Usia maksimal 35 tahun
b. Pendidikan S1 Psikologi
c. Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office)
d. Menguasai teknik-teknik konseling dan memiliki keterampilan dalam melakukan konseling
e. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
f. Memiliki kesabaran dan empati tinggi serta dapat menjadi pendengar aktif
g. Dapat bekerja sama secara tim
h. Diutamakan pengalaman sebagai Konselor
i. Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik
j. Memiliki kemampuan dalam analisis kasus
k. Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata
Waktu dan Tata Cara Pendaftaran
Pelamar mengisi data dan mengirimkan dokumen lamaran melalui link : https://s.id/seleksi2021
Dokumen Lamaran terdiri atas :
a. Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak atau Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan minat pelamar;
b. Motivation Letter mengenai peminatan posisi yang akan dilamar;
c. Curriculum Vitae (CV);
d. Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai;
e. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f. Fotocopy Kartu keanggotaan BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya;
g. Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir;
h. Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
i. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
j. Surat Penyataan Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik;
k. Surat Penyataan Kesanggupan bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat;
l. Fotocopy sertifikat keahlian sesuai posisi yang diminati (apabila memiliki);
m. Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Referensi Pemberi Kerja/tugas, khusus bagi yang berpengalaman)
n. Fotocopy sertifikat atau dokumen pendukung lainnya (apabila memiliki);
o. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (apabila memiliki).
Baca: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
Baca: I Gusti Ayu Bintang Darmavati
Ketentuan Lain
a. Selama proses seleksi tidak dipungut biaya apapun;
b. Rekrutmen ini diperuntukkan untuk tenaga SDM pelaksana layanan Perempuan dan Anak di 2 (dua) Unit yaitu Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
c. Setiap pelamar, hanya dapat mendaftar 1 (satu) posisi;
d. Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui website resmi www.kemenpppa.go.id;
e. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan Tes Kompetensi, FGD dan wawancara secara daring (online);
f. Hasil keputusan panitia berlaku mutlak dan tidak bisa diganggu gugat
(Tribunnewswiki.com/ Ami Heppy)