b. Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
c. Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
d. Memiliki Kartu Tanda Advokat
e. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak
5. Posisi: Paralegal (3 Orang)
Persyaratan Khusus :
a. Usia maksimal 35 tahun
b. Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
c. Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan Paralegal terhadap isu Perempuan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
d. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.
Baca: Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Buka Penerimaan Tenaga Kerja Lulusan S1: Cek Syarat & Link Daftar
6. Posisi: Operator (6 Orang)
Persyaratan Khusus :
a. Usia maksimal 35 tahun
b. Pendidikan minimal D3 semua jurusan
c. Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)
d. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
e. Mampu bekerjasama dengan Tim
f. Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai operator layanan service
g. Diutamakan mampu berbahasa Inggris aktif
7. Posisi: Konselor (3 Orang)