Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) adalah satu dari sejumlah kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan, perempuan dan anak.
Istilah "Pemberdayaan Perempuan" baru pertama kali digunakan pada masa reformasi yang kemudian ditambah "Perlindungan Anak" pada tahun 2009.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dipimpin langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
b. Penetapan sistem data gender dan anak;
c. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
d. Koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender;
e. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
f. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
g. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. [1]
Sejarah #
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memiliki sejarah yang panjang.
Dalam urusan perempuan dan anak, Pemerintah Indonesia mulai membangun lembaga resmi negara yang fokus pada pemberdayaan perempuan tahun 1978-1987, dalam lembaga Urusan Peranan Wanita.
Lembaga ini dipimpin oleh Menteri Muda Ny. Lasijah Soetanto.
Lembaga Urusan Peranan Wanita ini kemudian dipimpin oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo tahun 1987-1993.
Kemudian pada tahun 1993-1998, Lembaga Urusan Peranan Wanita dipimpin oleh Ny, Mien Soegandi.
Selanjutnya pada masa reformasi, nama Lembaga Urusan Peranan Wanita berubah nama menjadi Lembaga Peningkatan Peranan Wanita, yang dipimpin oleh Menteri Negara, Ny. Tuti Alawiyah AS dari tahun 1998-1999.
Selanjutnya, lembaga ini baru berubah menjadi Pemberdayaan Perempuan yang dipimpin oleh Menteri Negara, Ny. Khofifah Indar Parawansa.
Tahun 2001-2004, lembaga ini berubah menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan yang dipimpin oleh Ny. Sri Redjeki Sumarjoto, SH.
Memasuki masa pemilihan umum langsung oleh rakyat, pada tahun 2004-2009 kementerian ini dipimpin oleh Menteri Negara, Prof. DR. Meutia Hatta Swasono.
Baru pada tahun 2009-2014, nama lembaga ini berubah menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA) yang dipimpin oleh Linda Amalia Sari Gumelar, S.IP.
Pada tahun 2014-2019, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA) dipimpin oleh Prof. Dr. Yohana Susana Yembise, DIP. APLING, MA. [2]
Tugas dan Fungsi #
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Koodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Logo #
Berikut adalah logo berserta arti dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA):
Sedangkan artinya adalah:
- Filosofi Logo
Sosok laki-laki dan perempuan serta sosok anak yang saling berpegangan tangan membentuk lingkaran digambarkan sebagai sesuatu yang tipis seperti kertas, mudah rusak, hal ini dimaksudkan bahwa perempuan dan anak perempuan merupakan kelompok yang paling rentan dilanggar hak-haknya sebagai manusia dibawah dominasi budaya patriarkhi yang mengunggulkan kaum laki-laki dalam keluarga dan masyarakat.
- Keterangan Logo
Sosok laki-laki dan perempuan digambarkan sejajar melambangkan kesetaraan gender.
Formasi lingkaran menempatkan anak-anak di posisi tengah menggambarkan suatu perlindungan bagi mereka.
Sosok-sosok yang saling bergandengan tangan membentuk lingkaran dapat diartikan sebagai adanya keterkaitan antara terwujudnya ketahanan keluarga, dengan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak.
Di samping itu juga menggambarkan kelembagaan dan jejaring kerja yang solid, bersinergi, dan saling menghargai.
- Tipografi
Typografi menggunakan jenis huruf Sans Serif Grotesque dan memakai font tipe Swiss721CnBt dengan warna hitam karena huruf ini mempunyai karakter kokoh, solid, modern dan mempunyai keterbacaan tinggi, namun tetap formal.
Jenis font ini dipilih untuk memperkuat makna simbolis KPP&PA sebagai instansi resmi negara.
- Konfigurasi dan Arti Warna
Typografi menggunakan jenis huruf Sans Serif Grotesque dan memakai font tipe Swiss721CnBt dengan warna hitam karena huruf ini mempunyai karakter kokoh, solid, modern dan mempunyai keterbacaan tinggi, namun tetap formal.
Jenis font ini dipilih untuk memperkuat makna simbolis KPP&PA sebagai instansi resmi negara.
- Konfigurasi Warna
Warna Biru Muda: (C:80 M:0 Y:0 K:0/TC xxx)
Warna Hijau: (C:30 M:0 Y:90 K:0/TC xxx)
- Arti Warna
Warna Biru Muda: Diartikan sebagai kedamaian dan ketenangan, sesuai dengan tujuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan anak, yang akan berimplikasi terhadap perwujudan rasa kedamaian dan ketenangan dalam keluarga dan masyarakat.
Warna Hijau: Diartikan sebagai gambaran kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan, yang terwujud jika perempuan telah berdaya dan anak-anak telah terlindungi hak-haknya. [4]
Lembaga #
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) memiliki lembaga di bawah institusi ini.
Berikut adalah nama organisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA):
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
- Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
- Deputi Bidang Perlindungan Anak;
- Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak;
- Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan; dan
- Inspektorat.
--
Referensi:
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
--
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)
| Nama | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) |
|---|
| Media Sosial |
|---|
| @kpp_pa |
| @kppdanpa |
| @kemenpppa |
| Youtube | https://www.youtube.com/channel/UCHyitsn5sRiRcBfUCeyRMHA/videos |
|---|
| Website | https://www.kemenpppa.go.id |
|---|
Sumber :
1. jdih.kemenpppa.go.id
2. www.kemenpppa.go.id
3. id.wikipedia.org
4. www.kemenpppa.go.id