TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah warga Rohingya ditangkap dalam perjalanan kabur ke Malaysia.
Saat ini, mereka berada di Polres Bireuen, Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Tamiang.
Diketahui warga Rohingya ini meninggalkan kamp tanpa sepengetahuan petugas.
Dilansir Kompas.com, ada 281 warga Rohingya melarikan diri dari kamp penampungan sementara di BLK Lhokseumawe, Aceh.
Bahkan 3 orang di antaranya meninggal dunia.
Public Relations Officer UNHCR Indonesia Mitra Suryono, Sabtu (23/1/2021), mengatakan mereka datang 2 gelombang dan meninggalkan kamp tanpa sepengetahuan petugas.
Gelombang pertama sebanyak 99 orang terdampar di Aceh Utara, dan 297 orang di Kota Lhokseumawe.
Tercatat keseluruhannya ada 396 orang yang ditampung di Kamp BLK Lhokseumawe.
Namun untuk saat ini hanya tersisia 112 orang di kamp penampungan sementara.
“Mereka meninggalkan kamp tanpa sepengetahuan petugas. Mereka menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyeberang ke Malaysia, karena sejak awal memang tujuan mereka Malaysia,” kata Mitra.
UNHCR, lanjut Mitra, memberikan pemahaman tentang bahaya menggunakan jasa pihak ketiga untuk memasuki negara lain.
Baca: UNHCR Apresiasi Masyarakat Aceh Karena Selamatkan 300 Pengungsi Rohingya
Baca: Pengadilan Tinggi Malaysia Bebaskan 27 Pengungsi Muslim Rohingya dari Hukuman Cambuk
Tindakan itu berpotensi adanya tindak kriminal atau semacamnya.
Oleh sebab itu, Mitra mengungkapkan agar warga Rohingya tidak meninggalkan kamp.
“Kami imbau selalu agar mereka tidak meninggalkan kamp. Tetap di kamp sembari menunggu opsi terbaik untuk mereka,” kata Mitra.
Hakim Internasional PBB Setujui Penyelidikan Kejahatan Genosida terhadap Etnis Rohingya di Myanmar
Hakim mahkamah pengadilan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi menyetujui permintaan jaksa penuntut untuk melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan kejahatan genosida yang dilakukan terhadap etnis minoritas Rohingya di Myanmar.
Mahkamah internasional menyatakan bahwa lembaga pengadilan kriminal memiliki kekuasaan hukum atas kejahatan kriminal di beberapa negara anggota, seperti dilaporkan AP, Kamis, (14/11/2019).
Dalam kasus ini, pengadilan internasional dipastikan resmi mempunyai kekuasaan hukum untuk menyelesaikan kasus kriminal dugaan kejahatan genosida terhadap etnis Rohinya, yang sebagian dilakukan di negara Bangladesh, yang merupakan negara anggota peradilan.
Sementara Myanmar sebagai pihak tertuduh bukanlah anggota peradilan internasional.
Myanmar telah dituduh melakukan pelanggaran secara masif dan luas terhadap etnis minoritas Rohingya.