TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengadilan tinggi Malaysia resmi membebaskan 27 orang pengungsi muslim yang berasal dari etnis Rohingya, Myanmar dari hukuman cambuk.
Seorang pengacara mereka mengatakan hukuman akan diganti yang lebih rendah, setelah adanya tuntutan dari aktivis hak asasi manusia.
Pengadilan Tinggi di Alor Setar, negara bagian Kedah ini membatalkan hukuman cambuk setelah melakukan peninjauan kembali atas kasus imigran gelap, kata Collin Andrew, pengacara para pengungsi.
Dalam ulasannya, hukuman cambuk pengadilan tidak manusiawi karena orang-orang tersebut adalah pengungsi yang tidak memiliki riwayat kejahatan atau kekerasan sebelumnya, kata Andrew dalam sebuah pernyataan.
"Keputusan hari ini patut mendapat pujian karena ada perlindungan hak asasi manusia yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi," katanya, dilansir Reuters, Rabu (22/7/2020).
Diketahui setidaknya 40 orang pengungsi ini dibawa ke pengadilan setelah terbukti memasuki negeri Jiran tanpa izin.
Baca: Malaysia Tolak dan Minta Bangladesh Ambil Kembali 269 Pengungsi Rohingya: Mereka Tak Bisa di Sini
Mereka masuk melalui sebuah pulau di bagian barat laut wilayah Langkawi.
Rombongan ini melakukan perjalanan dengan menumpang kapal tanpa disertai izin legal.
Pada akhirnya, pengadilan memutuskan memberikan hukuman tujuh bulan penjara untuk mereka.
Di bawah Undang-Undang Keimigrasian Malaysia, siapa pun yang memasuki negara secara ilegal dikenakan denda 10.000 ringgit ($ 2.345), dan penjara lima tahun serta enam pukulan tongkat.
Baca: Kasus Positif Covid-19 Pertama Terkonfirmasi di Kamp Pengungsi Rohingya di Bangladesh
Pada masa sebelumnya, pengadilan biasanya memilih untuk mencambuk ketika terdakwa melakukan tindakan kekerasan, pelanggaran berulang, atau mengancam ketertiban umum, kata Andrew.
Malaysia, sebagai sebuah negara mayoritas Muslim telah lama menjadi tujuan favorit etnis muslim Rohingya mencari suaka.
Kebanyakan dari mereka kabur karena konflik politik dan penumpasan di Myanmar sejak 2017.
Diketahui Malaysia tidak mengakui keberadaan pengungsi di negaranya.
Belakangan negara yang dipimpin PM Muhyiddin Yassin ini menolak dan menahan perahu yang diisi ratusan orang Rohingya.
Baca: Aung San Suu Kyi Tiba di Pengadilan Internasional, Myanmar Siap Disidang Kasus Genosida Rohingya
Malaysia mengatakan tidak dapat menerima banyak imigran karena ekonomi yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Buntut penolakan Malaysia atas imigran Rohingya, banyak kamp pengungsi dibangun di sekitar Bangladesh.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)