TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah cara daftar untuk dapatkan BLT PKH ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta.
Diketahui pemerintah menetapkan penerima PKH ada dua komponen dalam keluarga.
Yakni ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.
Kemudian yang kedua adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD sampai jenjang SMA.
Ada dua syarat penerima bansos PKH, yakni penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Inilah rincian BLT PKH menurut dua komponen di atas:
a. Komponen kesehatan
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
b. Komponen pendidikan
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun
- Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.
Baca: Cek Bansos Rp300 Ribu dari Kemensos, Bisa Dicairkan Lewa Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Baca: Pemerintah Salurkan Bansos BLT PKH hingga 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Begini cara daftarnya:
1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru
3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir
4. Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga