TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah cara daftar untuk dapatkan BLT PKH ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta.
Diketahui pemerintah menetapkan penerima PKH ada dua komponen dalam keluarga.
Yakni ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.
Kemudian yang kedua adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD sampai jenjang SMA.
Ada dua syarat penerima bansos PKH, yakni penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Inilah rincian BLT PKH menurut dua komponen di atas:
a. Komponen kesehatan
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

b. Komponen pendidikan
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
Tags
Baca Juga
-
Ibu Hamil 8 Bulan Terkena Peluru Nyasar di Pelipis Dahi saat Nonton TV, Begini Kondisinya Sekarang
-
Moms Wajib Tau, Ternyata Ini yang Harus Diperhatikan Ibu Hamil di Tengah Pandemi
-
Balita Tewas Tenggelam di Kolam Renang, Ibu Kandung Tengah Tidur Pulas dengan Pacar
-
Kabar Gembira, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan Rp 3,5 Juta Pengganti Subsidi Gaji Karyawan
-
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Subsidi Upah Tidak Lanjut, Tak Ada Alokasi BLT Pekerja di APBN 2021
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR