Cara Daftar BLT PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita, Bakal Disalurkan 4 Tahap

Beikut cara daftar BLT PKH Rp3 juta bagi ibu hamil dan balita yang akan disalurkan 4 tahap


zoom-inlihat foto
bansoss.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi Bantuan Sosial (bansos)


5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS

6. File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel

10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https:// dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta keluarga pad atahun 2021.

Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun.

Penyaluran akan dilakukan empat tahap mulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.

Penyaluran ini akan dilakukan lewat transfer rekening himpunan bank milik negara (himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Sebagai tambahan, pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Baca: Bansos Tunai Diperpanjang hingga Semester Pertama 2021, Berikut Cara Mengecek via Laman Kemensos

Baca: 4 Januari Pemerintah Salurkan 3 Bansos Sekaligus, Ini Bantuan yang Akan Diberikan

Pembartasan bantuan ini maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Untuk penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Berikut detailnya:

• Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

• Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

• Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH

• Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

• Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

• Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved