Pemerintah Salurkan Bansos BLT PKH hingga 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Bantuan PKH hingga Rp 3 juta direncanakan akan diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga


zoom-inlihat foto
ilustrasi-bantuan-umkm.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi bantuan uang dari pemerintah


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kondisi ekonomi seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia masih belum pulih akibat pandemi Covid-19.

Sejak tahun lalu, pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial untuk mengurangi beban masyarakat.

Pasalnya, untuk tahun 2021 ini pemerintah memiliki jenis bantuan sosial baru.

Program bantuan yang belum ada di tahun 2020 ini akan menyasar masyarakat yang sudah berkeluarga.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH). 

Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berkeluarga yang terdampak pandemi Covid-19.

Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021) besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.

Besaran bantuan PKH

Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.

Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).

Ke Halaman 2 ==>





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved