Taufan menuturkan, dari keterangan anggota laskar FPI yang diperiksa, mereka tidak menyebut secara spesifik mengetahui bahwa pihak yang membuntuti adalah polisi.
Namun, ada keterangan yang didapat menunjukkan bahwa pihak laskar FPI ingin berhadapan dengan pihak yang membuntutinya.
Setelah mobil laskar FPI bertemu dengan mobil polisi, terjadi kejar-kejaran bahkan saling serempet, hingga berujung pada kontak tembak.
Insiden itu mengakibatkan dua anggota laskar FPI tewas. Sementara itu, empat anggota laskar lainnya masih hidup dan ditangkap polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Baca: Uang Rp 1 Miliar Milik FPI Tak Bisa Diambil karena Rekening Dibekukan, Ini Kata FPI dan Polisi
Akan tetapi, keempat laskar FPI itu pada akhirnya tewas dengan tembakan di dada. Polisi beralasan menembak keempat laskar FPI tersebut karena mencekik dan mencoba merebut senjata aparat.
Penembakan yang terjadi di dalam mobil itu, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya keempat laskar FPI termasuk kategori pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas saat berada dalam penguasaan polisi.
Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya keempat laskar FPI itu dibawa ke ranah pengadilan pidana.
"Saya ingin mengajak, marilah kita cermati proses ini nanti di peradilan pidananya," ucap Taufan.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan pengusutan kepemilikan senjata yang diduga digunakan laskar FPI.
Baca: Komnas HAM Janji Umumkan Hasil Kasus Penembakan 6 Laskar FPI oleh Polisi Pekan Depan
Baca: Pengurus FPI Dirikan Front Persatuan Indonesia, Begini Komentar Mahfud MD
Serta terhadap dua mobil yang membuntuti rombongan Rizieq Shihab yang dalam pemeriksaan tidak diakui sebagai mobil polisi.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri atas Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Bekas peluru dan senjata tajam di mobil polisi
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan pihaknya telah memeriksa mobil yang digunakan polisi dan FPI saat terjadinya insiden tersebut.
Sejauh ini, ada tiga mobil yang diperiksa, dua milik polisi dan satu milik laskar FPI.
Tiga mobil itu berada di garasi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
Tim dari Komnas HAM didampingi Bareskrim Polri memeriksa ketiga mobil itu pada Senin (21/12/2020) kemarin.
Beka menyebutkan, satu unit mobil Avanza milik polisi rusak cukup parah.
Mobil tersebut adalah mobil yang digunakan polisi untuk mengamankan dan membawa empat laskar FPI.
Baca: Hasil Swab Rizieq Shihab di RS UMMI Ternyata Positif Covid-19, HRS Kembali Jadi Tersangka
"Ada lubang bekas peluru, sabetan senjata tajam, lalu kerusakan di kaca," kata Beka.