TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komnas HAM berencana mengumumkan hasil penyelidikan soal bentrok antara polisi dan FPI pada pekan kedua Januari 2021.
Pekan depan, Komnas HAM berjanji akan memberikan keterangan lengkap soal hasil penyelidikan.
"Kami akan umumkan (laporan lengkap hasil penyelidikan dan kesimpulan) maksimal minggu kedua Januari," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Minggu (3/1/2021).
Selain itu, Komnas HAM juga akan mengumumkan hasil uji balistik terhadap tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan barang bukti tersebut kepada Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan uji balistik.
Agar pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel, Komnas HAM juga melibatkan ahli dari PT Pindad dan masyarakat sipil.
"Uji balistiknya sudah keluar dan menguatkan dugaan kami tentang konstruksi peristiwa yang ada. Nanti diumumkan sekalian dengan laporan lengkap penyelidikan kami," ujarnya.
Beka menuturkan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah pihak serta melakukan olah TKP.
Baca: Pengurus FPI Dirikan Front Persatuan Indonesia, Begini Komentar Mahfud MD
Baca: Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Akses, Ambil, dan Sebar Konten FPI
Maka dari itu, setelah mengantongi hasil uji balistik tersebut, Tim Penyelidikan Komnas HAM tinggal mengambil kesimpulan.
Diketahui, peristiwa yang terjadi pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu, menyebabkan enam anggota laskar FPI tewas ditembak.
Penembakan terjadi karena anggota FPI diduga menyerang polisi.
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.
Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Diketahui terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.
Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Baca: Polisi Tak Perbolehkan FPI Lakukan Konferensi Pers: Sudah Dilarang Lakukan Kegiatan
Baca: Sekum FPI Munarman Dilaporkan, Polisi Mulai Selidiki Kasus dengan Panggil Pelapor
Namun pihak kepolisian mengatakan jika FPI kala itu menabrak mobil petugas.
Anggota FPI yang menjadi pengawal Rizieq Shihab itu juga membawa senjata tajam dan senjata api.
FPI kemudian melaporkan kasus penembakan 6 anggota laskar ke Komnas HAM untuk meminta keadilan.