Pemkot Makassar Bakal Rumahkan Ratusan Pegawai Honorer, BKPSDMD: Kebanyakan Malas dan Tidak Disiplin

Evaluasi menyeluruh, Pemkot Makassar akan rumahkan pegawai honorer yang malas


zoom-inlihat foto
pegawai-honorer-dipecat-1.jpg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
(ILUSTRASI pegawai honorer didepak) ---- TUNTUT UPAH SETINGKAT UMK - Guru honorer se-Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (31/10/2016). Dalam aksinya mereka menyuarakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengalokasikan anggaran guru honorer untuk upah setingkat UMK.


Semua guru honorer di Indonesia berkesempatan bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan para guru honorer bisa melakukan tes online pada 2021.

Adapun pengangkatan ASN itu melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK).

Skema tersebut bisa memberikan kesejahteraan yang lebih bagi para guru.

Pasalnya, gaji dan tunjangan yang didapatkan setara dengan PNS, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (30/11/2020).

Kemendikbud sendiri akan menargetkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi PPPK.

"Di 2021, ditunggu untuk melakukan proses seleksi massal, di mana guru honorer bisa menunjukkan kelayakannya melalui tes online," ucap Nadiem dalam acara "Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS" lewat sistem daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca: Terkait dengan Kondisi Keuangan Negara, Kebijakan Gaji PNS Akan Diubah, Ini Gambarannya

Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar)
Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar) (dok.Kemenpar)

Dengan program ini, Nadiem Makarim meyakini kesejahteraan guru akan meningkat.

Gaji mereka yang lolos akan didukung oleh anggaran pemerintah pusat.

"Jadi itu untuk 2021, semuanya guru honorer bisa menjadi PNS guru PPPK," ungkap dia.

Lalu berapa besaran gaji tersebut?

Ketetapan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemeritah dari APBN dan APBD:

Baca: Sebanyak 637.048 Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemenag Akan Terima BSU Rp 1,8 Juta

Ilustrasi gaji - Gaji untuk guru dengan status PPPK
Ilustrasi gaji - Gaji untuk guru dengan status PPPK (hai.grid.id)

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

-Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved