TRIBUNNEWSWIKI.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah mempersiapkan rencana perubahan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.
Proses perumusan kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.
Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Paryono juga mengatakan jika kebijakan terkait penggajian PNS tersebut berkaitan dengan kondisi keuangan negara.
“Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujar Paryono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Baca: Sebanyak 637.048 Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemenag Akan Terima BSU Rp 1,8 Juta
Begitu pula dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.
Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS.
Sementara pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan.
Baca: Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemenag Cair Akhir November atau Awal Desember
Dilansir oleh Kompas.com, implementasi formula gaji PNS nantinya dilakukan secara bertahap.
Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan akan berpatok terhadap indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca: Meski Jumlah Penerimaan Seleksi CPNS 2021 Dibatasi, Formasi Guru Akan Dibuka Besar-besaran
Gaji PNS 2021 tidak naik
Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah memastikan bahwa gaji untuk ASN termasuk PNS tidak akan mengalami kenaikan tahun depan.
Dilansir oleh Kontan.co.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, pada tahun 2021 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok.
Meski begitu, menurutnya, tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang berlaku juga bagi pensiunan.
“Besarannya sama dengan tahun 2019, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020. Sehingga kenaikan konsumsi dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (3/11/2020).
Baca: Guru Honorer Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Simak Persyaratan dan Cara Mengecek Namamu