TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 637.048 pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah
Di lingkungan Kemenag, 84% persen gurunya adalah honorer atau non-ASN/PNS.
Sementara itu, guru yang sudah berstatus ASN mencapai 126.000 orang.
Hal ini dikatakan oleh Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Dia menyebut BSU ini akan sangat berguna bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan kementerian tersebut.
"Selebihnya berstatus Non PNS. Jadi BSU ini sangat bermanfaat bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag. Pandemi Covid-19 ini sangat berdampak sekali bagi guru-guru Madrasah, karena Madrasah banyak yang bernaung di bawah yayasan (swasta) hingga per bulan mereka ada yang hanya digaji Rp 300.000," kata Muhammad Zain dalam siaran pers, Jumat (27/11/2020), dikutip dari Kontan.
Baca: Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemenag Cair Akhir November atau Awal Desember
Besaran BSU yang akan diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag sebesar Rp 1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Total penerima bantuan ini mencapai 637.048 PTK di seluruh Indonesia, dengan anggaran lebih dari Rp 1,15 triliun.
Rincian penerima manfaat BSU ini nanti antara lain kepada guru non-PNS RA/Madrasah, guru non PNS Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum, guru non PNS Katolik, guru non PNS Buddha, dan guru non PNS Konghucu.
Adapun terkait pendataan, penerima manfaat ini nantinya akan didasarkan pada data sistem informasi pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan di Kemenag (Simpatika).
Validasi data penerima manfaat, juga dilakukan dengan sangat ketat.
Baca: Bantuan Subsidi Guru Honorer Rp 1,8 Juta Mulai Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer
Zain mengatakan pihaknya memastikan dengan pendataan yang berlapis dan ketat maka diharapkan tidak akan terjadi data ganda.
Secara birokrasi Kemenag juga sudah memanfaatkan kantor wilayah (kanwil) untuk memantau sekolah-sekolah di wilayahnya.
"Jadi kita betul-betul melakukan validasi yang tidak sederhana karena melibatkan BPJS. Kami juga melakukan review internal melalui Inspektorat Jenderal Kemenag. Itu semua berlapis, jadi nama-nama penerima manfaat ini nanti tidak akan ada data ganda atau salah sasaran. Jadi ini berlapis-lapis, semoga dalam pelaksanaannya nanti lancar dan tidak terjadi hal yang dikhawatirkan," katanya.
Selain itu Muhammad Zain memastikan tak akan ada pemotongan nilai bantuan yang sampai ke setiap penerima manfaat.
Baca: Guru Honorer dan PTK Non-PNS Akan Terima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuan nanti, di antaranya dengan melibatkan KPK untuk pengawasan.
Syarat yang harus dipenuhi yakni, harus memiliki nomor induk kependudukan untuk nanti difasilitasi pembukaan rekening bank bagi yang belum memiliki, tidak menerima BSU Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja, serta berpenghasilan di bawah Rp5 juta dengan status Non-PNS.
Muhammad Zain menyebut subsidi gaji untuk PTK adalah wujud kehadiran negara di tengah pandemi Covid-19
"Bantuan ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu guru, khususnya tenaga honorer di tengan pandemi Covid-19," ungkap Zain melansir laman Kemenag, Selasa (24/11/2020).
Pada saat ini, kata Zain, sedang disiapkan surat keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan. Setelah sebelumnya memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tahapan berikutnya, maka akan dicairkan kepada para penerima subsidi gaji," kata dia.
(Tribunnewswiki/Tyo)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "637.048 Pendidik dan tenaga kependidikan non ASN di Kemenag akan dapat subsidi upah"