
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komjen Listyo Sigit Prabowo diajukan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesa (Kapolri).
Jika disetujui oleh DPR, Listyo akan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.
DPR akan memproses calon Kapolri usulan Presiden sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Listyo saat ini menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Menjadi polisi dengan pangkat bintang tiga, berapa gaji gaji dan tunjangan yang diperoleh Listyo?
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp5.930.800 per bulan.
Baca: Listyo Sigit Prabowo
Baca: Jokowi Usulkan Nama Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri, Gantikan Jenderal Idham Azis
Besaran gaji polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.
Untuk polisi berpangkat Komjen Pol., gaji per bulan dari negara ditetapkan sebesar antara Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800 per bulan.
Selain gaji, pejabat polisi berpangkat jenderal polisi mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden.
-
Presiden Jokowi Teken Perpres Penolak Vaksinasi Bisa Didenda hingga Bansos Dihentikan
-
Setelah Telepon Xi Jinping, Joe Biden Panik, Khawatir Infrastruktur AS Kalah dari China
-
Survei IPI, Kepuasan Publik pada Kinerja Jokowi Turun, Istana Beri Tanggapan
-
China Heran, Jokowi Himpun Dana untuk Pembangunan Besar-besaran, tapi Berani Kecualikan Tiongkok
-
Ini Sosok Abu Janda atau Permadi Arya, Akui Jadi Buzzer Kontroversional Bayaran Mahal