Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.
- Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
- Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
- Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Baca: Listyo Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri, Berikut Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditanganinya
- Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
- Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.
- Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Gaji Per Bulan Komjen Listyo Sigit Sebagai Calon Kapolri"