Jokowi Usulkan Nama Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri, Gantikan Jenderal Idham Azis

Presiden Joko Widodo menyampaikan usulan nama calon tunggal Kapolri ke DPR pada Rabu (13/1/2021).


zoom-inlihat foto
kabareskrim-listyo-sigit-prabowo.jpg
Dok. Divisi Humas Polri
Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada tiga hal yang mengakibatkan penanganan kasus baku tembak antara anggota Polda Metro Jaya dengan laskar pengawal pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab tersebut akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri pilihan Presiden Jokowi.

Hal ini seturut dengan usulan nama calon tunggal Kapolri dari Jokowi ke DPR pada Rabu (13/1/2021).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan telah menerima surat presiden (supres) terkait nama calon Kapolri yang akan gantikan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz pensiun 1 Februari 2021.

"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung DPR.

Puan mengatakan jika supres itu dikirimkan oleh Menteri Skretariat Negara Pratikno kepada DPR siang tadi.

"Surpres terlah kami terima dari Bapak Presiden," kata Puan.

Baca: Sesaat Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Jokowi: Oh Enggak Berasa Sama Sekali

Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada tiga hal yang mengakibatkan penanganan kasus baku tembak antara anggota Polda Metro Jaya dengan laskar pengawal pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab tersebut akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri.
Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada tiga hal yang mengakibatkan penanganan kasus baku tembak antara anggota Polda Metro Jaya dengan laskar pengawal pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab tersebut akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri. (Dok. Divisi Humas Polri)

Puan mengatakan Selanjutnya, DPR akan memproses calon Kapolri usulan presiden sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam UU tersebut mengatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

"DPR akan menjalankan proses sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku," kata Puan Maharani.

Setelah ini, surpres akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Selanjutnya pimpinan DPR akan menugaskan Komisi III menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Listyo sebagai calon tunggal Kapolri.

Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam rapat paripurna perdana DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).
Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam rapat paripurna perdana DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). (Tribun Images/JEPRIMA)

Hasil uji kepatutan dan kelayakan kemudian akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.

DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.

Baca: Wamenkumham Nyatakan Penolak Vaksin Dapat Dipidana, Pakar Hukum Kesehatan: Tidak Tepat

Sementara, jika DPR tidak memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka calon Kapolri yang diajukan presiden dianggap disetujui DPR.

"Proses ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR, yaitu hari ini Rabu tanggal 13 Januari 2021," ujar Puan.

Sebelumnya, ada lima nama yang diajukan Kompolnas ke Presiden sebagai kandidat calon Kapolri.

Selain Listyo Sigit, mereka yaitu Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Ada pula nama Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabaareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo (Ambaranie Nadia K.M)
Kabaareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo (Ambaranie Nadia K.M) (Kompas.com)

Profil singkat Komjen Listyo Sigit Prabowo

Komjen Listyo Sigit Prabowo ditunjuk menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menggantikan posisi Idham Azis yang menjadi Kapolri.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved