TRIBUNNEWSWIKI.COM - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia segera dimulai dan Presiden Joko Widodo akan jadi yang pertama menerima suntikan vaksin.
Jokowi rencananya akan disuntik vaksin pada Rabu, 13 Januari 2021.
Saat ini pemerintah masih menunggu terbitnya izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Izin ini ditargetkan keluar sebelum program vaksinasi mulai dijalankan pada 13 Januari mendatang.
Dalam vaksinasi tahap perdana ini, ada tiga kelompok besar yang bakal menerima vaksin Covid-19.
Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, Kamis (7/1/2021).
Kelompok pertama adalah pejabat publik pusat dan daerah. Kelompok dua, pengurus asosiasi profesi, tenaga kesehatan, dan pimpinan kunci dari institusi kesehatan di daerah.
“Dan kelompok tiga, yaitu tokoh agama di daerah," tutur Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Kompas.
Baca: Bukan Ingin Mendahulukan Diri Sendiri, Ini Alasan Jokowi Bakal Jadi Orang Pertama yang Divaksin
Penyuntikan perdana terhadap pejabat negara, tokoh publik hingga tenaga kesehatan adalah komitmen pemerintah dalam menyediakan vaksin corona yang aman dan berkhasiat bagi masyarakat.
Kata Wiku ini juga akan menjadi momen untuk mengajak masyarakat untuk tidak ragu divaksinasi corona atau Covid-19. “Dengan begitu, selanjutnya akan dilaksanakan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat secara bertahap," ujar Wiku.
Dari dokumen Kementerian Kesehatan, ada tiga kelompok yang akan menerima vaksinasi vaksin corona perdana periode 13 sampai 15 Januari 2021:
Kelompok 1 yang akan mendapatkan vaksin corona adalah: Pejabat publik yang mendapat vaksinasi corona adalah Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Mendiknas, Panglima TNI, Kapolri, Ketua Satgas COVID-19, Kepala BPOM.
Kelompok 2 adalah pengurus asosiasi profesi dan key opinion leader di bidang kesehatan yakni Ketua IDI Daeng M Faqih, Ketua PPNI Harif Fafilah, Ketua PP IBI Emi Nurjasmi, ahli vaksin milenial Dirgayuza Rambe, Ketua Muhammadiyah COVID-19 Command Center Agus Syamsudin, Ketua Satgas NU Peduli COVID-19 M. Makky Zamzam, Najwa Shihab, Dokter Tirta, Bunga Citra Lestari, Raffi Ahmad
Baca: Penolak Vaksin Covid-19 Bakal Dikenai Sanksi Denda Sebesar Rp 5 Juta
Kelompok 3 (tokoh agama): Ketua PBNU Marsyudi Syuhud, perwakilan Muhammadiyah, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ustaz Das'ad Latif, perwakilan organisasi Kristen, Katolik, Hindu, Buddha.
Penolak vaksin akan didenda
Warga negara yang menolak divaksin akan denda sebesar Rp5 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
Adanya aturan ini juga tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, menurut Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Pasal 30 berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000."
Baca: Penanganan Vaksin Hingga 15 Bulan Dinilai Terlalu Lama, Ridwan Kamil Punya Strategi Lain
Seperti yang diketahui, pasal 30 perda tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Namun Ariza menjelaskan, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast tetap wajib mengikuti vaksinasi.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengecualian untuk warga yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi, Senin (4/1/2021).
"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza.
Diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) untuk tempat vaksinasi Covid-19.
Persiapan lain ada petugas vaksinator. Vaksinator ini terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.
Baca: Berusia di Atas 60 Tahun, Maaruf Amin Tidak Akan Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Pertama
Dengan adanya persiapan ini, lanjut Ariza, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.
Bahkan Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan seperti keterangan Ariza .
Vaksinasi tahap pertama ini bakal menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, dan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," ungkap Ariza.
(Tribunnewswiki/Kaka/Tyo/Kontan/Titis Nurdiana/Kompas/Rosiana Haryanti)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini daftar nama tokoh setelah Presiden yang dapat vaksin corona 13-15 Januari 2021" dan Kompas.com dengan judul "Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksin"