TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para penolak vaksin Covid-19 akan dihantui dengan sanksi denda sebesar Rp5 juta jika menolak vaksinasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
Adanya aturan ini juga tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, menurut Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Pasal 30 berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000."
Seperti yang diketahui, pasal 30 perda tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Namun Ariza menjelaskan, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast tetap wajib mengikuti vaksinasi.
Baca: Israel Catat Rekor Terbanyak Sudah Lakukan Vaksinasi Covid-19: 1,4 Juta Warga Israel Sudah Divaksin
Baca: Penanganan Vaksin Hingga 15 Bulan Dinilai Terlalu Lama, Ridwan Kamil Punya Strategi Lain
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengecualian untuk warga yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi, Senin (4/1/2021).
-
Ahmad Riza Patria: Lockdown Akhir Pekan di Jakarta Tak Bisa Diterapkan karena Masih Ada PSBB
-
Daftar Stasiun yang Sudah Menyediakan Layanan GeNose C-19, Tarif Rp20.000
-
Kemendikbud Resmi Meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan 2021, Ini 4 Bentuk Syarat Kelulusan
-
Koma Selama 10 Bulan, Remaja Ini Tak Tahu Dunia Sudah Berubah Gara-gara Covid-19
-
Soal Gerakan 'Jateng di Rumah Saja', Ganjar: Bukan Lockdown, Kita Sedang Belajar Disiplin