Penolak Vaksin Covid-19 Bakal Dikenai Sanksi Denda Sebesar Rp 5 Juta

Para penolak vaksin virus corona atau Covid-19 bakal dikenai sanksi denda hingga Rp5 juta


zoom-inlihat foto
efek-samping-vaksin-covid-004.jpg
MIRROR
Ilustrasi vaksin covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para penolak vaksin Covid-19 akan dihantui dengan sanksi denda sebesar Rp5 juta jika menolak vaksinasi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.

Adanya aturan ini juga tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, menurut Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Ilustrasi pasien covid-19 yang disuntik vaksin covid-19.
Ilustrasi pasien covid-19 yang disuntik vaksin covid-19. (MIRROR)

Pasal 30 berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000."

Seperti yang diketahui, pasal 30 perda tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Namun Ariza menjelaskan, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast tetap wajib mengikuti vaksinasi.

Baca: Israel Catat Rekor Terbanyak Sudah Lakukan Vaksinasi Covid-19: 1,4 Juta Warga Israel Sudah Divaksin

Baca: Penanganan Vaksin Hingga 15 Bulan Dinilai Terlalu Lama, Ridwan Kamil Punya Strategi Lain

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengecualian untuk warga yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi, Senin (4/1/2021).

"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza.

Diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) untuk tempat vaksinasi Covid-19.

Persiapan lain ada petugas vaksinator.

Vaksinator ini terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.

Dengan adanya persiapan ini, lanjut Ariza, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.

Bahkan Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan seperti keterangan Ariza .

Vaksinasi tahap pertama ini bakal menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, dan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," ungkap Ariza.

Cek Daftar Nama Penerima Vaksin

Berikut adalah cara cek nama yang akan memperoleh vaksin Covid-19 dari pemerintah.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved