"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000."
Baca: Penanganan Vaksin Hingga 15 Bulan Dinilai Terlalu Lama, Ridwan Kamil Punya Strategi Lain
Seperti yang diketahui, pasal 30 perda tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Namun Ariza menjelaskan, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast tetap wajib mengikuti vaksinasi.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengecualian untuk warga yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi, Senin (4/1/2021).
"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza.
Diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) untuk tempat vaksinasi Covid-19.
Persiapan lain ada petugas vaksinator. Vaksinator ini terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.
Baca: Berusia di Atas 60 Tahun, Maaruf Amin Tidak Akan Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Pertama
Dengan adanya persiapan ini, lanjut Ariza, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.
Bahkan Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan seperti keterangan Ariza .
Vaksinasi tahap pertama ini bakal menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, dan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," ungkap Ariza.
(Tribunnewswiki/Kaka/Tyo/Kontan/Titis Nurdiana/Kompas/Rosiana Haryanti)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini daftar nama tokoh setelah Presiden yang dapat vaksin corona 13-15 Januari 2021" dan Kompas.com dengan judul "Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksin"