TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang akan dimulai pada 11 Januari 2021 mendatang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 19.00.
Sementara layanan makanan melalui pesan-antar/bawa pulang tetap diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional.
Selanjutnya, Instruksi Mendagri mengatur agar pemerintah daerah di Jawa dan Bali membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
"Dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," seperti dikutip dari lembaran Instruksi yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
Baca: PSBB Ketat Akan Diberlakukan di Jawa & Bali, Berikut Daftar Daerah yang Terkena Pembatasan
Baca: Kasus Covid-19 Tak Kunjung Menurun, Presiden Jokowi Singgung Lakukan Lockdown
Berikutnya, pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan konstruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Instruksi tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.
Menurut keterangan pemerintah pada Rabu kemarin, penerapan pembatasan kegiatan dilakukan pada 11-25 Januari 2021.
Pembatasan Kegiatan Pulau Jawa-Bali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi tersebut diterbitkan pada 6 Januari 2020. Dikutip dari salinan lembaran Instruksi, pemerintah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di dunia dan adanya varian baru virus corona.
"Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ujar Tito, dikutip dari salinan lembaran instruksi, Kamis (7/1/2021).
Tito memberikan instruksi kepada kepala daerah di tujuh provinsi yakni:
1. Gubernur DKI Jakarta.
2. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
3. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
4. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.