PSBB Ketat Akan Diberlakukan di Jawa & Bali, Berikut Daftar Daerah yang Terkena Pembatasan

PSBB ketat di Pulau Jawa dan Bali diberlakukan pada 11-25 Januari 2021


zoom-inlihat foto
ilustrasi-psbb.jpg
Kompas
Ilustrasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB ketat akan diberlakukan di sejumlah daerah di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.


TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat akan diberlakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

PSBB ketat diberlakukan untuk menekan penularan Covid-19 yang hingga kini kasusnya terus meningkat.

Pemerintah memutuskan memberlakukan PSBB ketat di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali karena wilayah itu memenuhi salah satu dari 4 parameter sebagai syarat pembatasan.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto

Airlangga menyebut PSBB ketat di Jawa dan Bali sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Salah satunya adalah tingkat kematian akibat corona atau Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional yakni sebesar 3 persen.

Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen serta kasus aktif covid-19 di bawah kasus aktif nasional sebesar 14% dan tingkat keterisian rumahsakit untuk tempat tidur isolasi serta ICU di atas 70%.

Baca: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 17 Januari 2021, Tekan Tingginya Kasus Baru Covid-19

Airlangga Hartanto dalam Webinar bertajuk Strategi Pemulihan Ekonomi Dalam Era Tatanan Baru Perspektif Ekonomi dan Sosial, Jumat (26/06/2020).
Airlangga Hartanto dalam Webinar bertajuk Strategi Pemulihan Ekonomi Dalam Era Tatanan Baru Perspektif Ekonomi dan Sosial, Jumat (26/06/2020). (Dok. Youtube Direktorat Inovkor)

Kata Airlangga, kebijakan ini diambil karena pemerintah merujuk data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU serta kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

Sebagai gambaran: DKI Jakarta bed occupancy ratenya di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, Jabar juga mencatatkan tingkat keterisian dari tempat tidur atas pasien positif corona juga di atas 70%, Yogyakarta di atas 70%, juga Jatim dengan tingkat ketirisian tempat tidur di atas 70% serta tingkat kematian di atas rata-rata nasional.   

Ini artinya, “Kasus aktif covid-19 di atas nasional, sementara kesembuhan di bawah nasional, " kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Presiden, Rabu (6/1).

Airlangga menjelaskan, penentuan wilayah yang akan PSBB akan dilakukan oleh Pemda yakni Gubernur.

Baca: Mutasi Corona Asal Inggris yang Lebih Menular Diduga Sudah Masuk ke Indonesia

Daerah-daerah yang bakal dibatasi yaitu:

1. DKI Jakarta: seluruh DKI

2. Jabar yang bersinggungan dengan Jabodetabek: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi

3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya).

4. Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi

5. Jateng: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya

6.Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo

7.Jatim: Malang Raya, Surabaya Raya

8.Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung

Baca: WASPADA 7 Gejala Varian Virus Corona Baru yang Dirasakan Pasien, Salah Satunya Merasa Kebingungan





Halaman
12
Editor: haerahr
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved