Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi PSBB Ketat di Jawa-Bali, Mal Tutup Pukul 19.00 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan jam operasional mal sampai puKUL 19.00 WIB.


zoom-inlihat foto
mall-solo-ramai.jpg
TRIBUNSOLO.COM/ ILHAM OKTAFIAN
Suasana pusat perbelanjaan Matahari Singosaren, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Rabu (20/5/2020).


5. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

6. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah dengan prioritas Surabaya Raya, dan Malang Raya.

7. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Kemudian, ketentuan soal pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 terdiri atas enam poin.

Pertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan work from office (WFO) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan Pukul 19.00 waktu setempat. Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca: Singgung Soal Lockdown, Jokowi Minta Semua Pihak Mati-matian Perangi Pandemi Covid-19

Baca: Pandemi Covid-19 Belum Membaik, Jokowi: Hati-hati Jangan Sampai Kita Dipaksa Lockdown

Keenam, mengizinkan peribadahan di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pengaturan pemberlakuan pembatasan di tujuh provinsi berlaku pada 11-25 Januari 2021.

Dalam instruksi juga dijelaskan empat parameter yang membuat wilayah di tujuh provinsi harus menjalani pembatasan.

Empat parameter tersebut yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit untuk ICU dan ruang isolasi sudah di atas 70 persen.

"Seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu unsur atau lebih dari parameter yang ada," lanjut Tito.

Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan, Mendagri juga meminta agar kepala daerah mengintensifkan protokol kesehatan, yakni penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan mengunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan.

Selain itu, juga memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU maupun tempat isolasi/karantina).

Kemudian, kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota pada daerah yang tidak termasuk dalam pemberlakuan pengaturan pembatasan, Tito meminta agar tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

(TribunnewsWiki.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Instruksi soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali" dan "Instruksi Mendagri soal Pembatasan Kegiatan, Jam Operasional Mal Dibatasi hingga Pukul 19.00".





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved