Hal itu berdasarkan rekomendasi lembaga terkait seperti KPK, BPKP tahun buku 2018, serta hasil rakornis eselon I Kementerian/Lembaga pada 21 September 2020.
"Di Jakarta Utara ada 9.495 peserta yang harus melakukan registrasi ulang,” ujar Ghuri, Jumat (4/12/2020).
Mereka harus melakukan registrasi ulang dengan mekanisme melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau menghubungi petugas fasilitas kesehatan (faskes) rujukan.
Kebanyakan NIK peserta belum tersinkronisasi secara online atau tidak ditemukan di database Dukcapil Pusat (Kemendagri).
Akibatnya, mereka tidak bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan.
"Sehingga mereka harus memperbaharui data mereka di Dukcapil domisili mereka masing-masing,” katanya.
Ghuri menambahkan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada para peserta sejak Oktober 2020 dan pada 1 November 2020 sudah menonaktifkan kepesertaan mereka.
“Pengaktifan kembali bisa dengan melakukan registrasi ulang melalui Pandawa Jakarta Utara di nomor 081282519335 dengan menyertakan foto KTP/KK, dan KIS,” kata Ghuri.
Selain itu, peserta Non PBI-JK yang memiliki bayi usia di atas 3 bulan diimbau agar kembali mengaktifkan kepesertaan bayi yakni melakukan update nama dan NIK bayi.
Berdasarkan akumulasi data per November 2020 ada 16.839 bayi berusia di atas tiga bulan yang telah dilakukan penonaktifan kepesertaan per 1 Desember 2020.
"Kita imbau untuk melakukan reaktivasi dengan meng-update data dan membayar iuran melalui berbagai kanal layanan yang ada," ucap Ghuri.
(Tribunnewswiki/Wartakotalive.com/Hironimus Rama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mulai 1 Januari 2021, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, ini Rincian Lengkapnya.