Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per 1 Januari 2021, Berikut Rinciannya

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan 2020, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.


zoom-inlihat foto
iuran-bpjs-kesehatan-naik.jpg
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas III mengalami kenaikan terhitung mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut telah ditur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun 2020, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.

Melansir Kompas.com, Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 pada tahun 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2021 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000.

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 25.500

Baca: Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Senin Besok, Polisi Siap Amankan Persidangan

Baca: Viral Kisah Kakek Penjual Sapu Lidi Kehilangan Uang Rp 400 Ribu, Menangis Setelah Dompet Dicopet

Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.

Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000

Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.

Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020. Pada 2021, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (Tribun Cirebon)

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

2. PPU di lembaga pemerintahan





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved