Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per 1 Januari 2021, Berikut Rinciannya

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan 2020, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.


zoom-inlihat foto
iuran-bpjs-kesehatan-naik.jpg
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas III mengalami kenaikan terhitung mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut telah ditur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun 2020, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.

Melansir Kompas.com, Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 pada tahun 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2021 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000.

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 25.500

Baca: Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Senin Besok, Polisi Siap Amankan Persidangan

Baca: Viral Kisah Kakek Penjual Sapu Lidi Kehilangan Uang Rp 400 Ribu, Menangis Setelah Dompet Dicopet

Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.

Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000

Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.

Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020. Pada 2021, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (Tribun Cirebon)

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

2. PPU di lembaga pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

Pegawai Negeri Sipil

anggota TNI

anggota Polri

pejabat negara pegawai pemerintah

non pegawai negeri

Iuran pada kelompok diatas tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca: Hari Ini, Vaksin Covid-19 Sinovac Didistribusikan ke 34 Provinsi

Baca: Pemerintah Terbitkan PP No 76, Sejumlah Golongan Bisa Bikin dan Perjanjang SIM Secara Gratis

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Sementara itu iuran peserta BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran peserta mandiri Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga

Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran peserta BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.

Registrasi Ulang

Sebanyak 9.495 peserta Non Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Jakarta Utara diminta untuk melakukan registrasi ulang (Gilang).

Keputusan registrasi ulang perlu dilakukan karena data kepesertaan mereka tidak dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Ghuri Ghuryani mengatakan, ada 9.495 peserta Non PBI-JK Jakarta Utara perlu registrasi ulang.

Hal itu berdasarkan rekomendasi lembaga terkait seperti KPK, BPKP tahun buku 2018, serta hasil rakornis eselon I Kementerian/Lembaga pada 21 September 2020.

"Di Jakarta Utara ada 9.495 peserta yang harus melakukan registrasi ulang,” ujar Ghuri, Jumat (4/12/2020).

Mereka harus melakukan registrasi ulang dengan mekanisme melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau menghubungi petugas fasilitas kesehatan (faskes) rujukan.

Kebanyakan NIK peserta belum tersinkronisasi secara online atau tidak ditemukan di database Dukcapil Pusat (Kemendagri).

Akibatnya, mereka tidak bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan.

"Sehingga mereka harus memperbaharui data mereka di Dukcapil domisili mereka masing-masing,” katanya.

Ghuri menambahkan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada para peserta sejak Oktober 2020 dan pada 1 November 2020 sudah menonaktifkan kepesertaan mereka.

“Pengaktifan kembali bisa dengan melakukan registrasi ulang melalui Pandawa Jakarta Utara di nomor 081282519335 dengan menyertakan foto KTP/KK, dan KIS,” kata Ghuri.

Selain itu, peserta Non PBI-JK yang memiliki bayi usia di atas 3 bulan diimbau agar kembali mengaktifkan kepesertaan bayi yakni melakukan update nama dan NIK bayi.

Berdasarkan akumulasi data per November 2020 ada 16.839 bayi berusia di atas tiga bulan yang telah dilakukan penonaktifan kepesertaan per 1 Desember 2020.

"Kita imbau untuk melakukan reaktivasi dengan meng-update data dan membayar iuran melalui berbagai kanal layanan yang ada," ucap Ghuri.

(Tribunnewswiki/Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mulai 1 Januari 2021, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, ini Rincian Lengkapnya.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved