Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:
Pegawai Negeri Sipil
anggota TNI
anggota Polri
pejabat negara pegawai pemerintah
non pegawai negeri
Iuran pada kelompok diatas tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Baca: Hari Ini, Vaksin Covid-19 Sinovac Didistribusikan ke 34 Provinsi
Baca: Pemerintah Terbitkan PP No 76, Sejumlah Golongan Bisa Bikin dan Perjanjang SIM Secara Gratis
3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta
Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah
Sementara itu iuran peserta BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran peserta mandiri Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga
Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran peserta BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.
Registrasi Ulang
Sebanyak 9.495 peserta Non Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Jakarta Utara diminta untuk melakukan registrasi ulang (Gilang).
Keputusan registrasi ulang perlu dilakukan karena data kepesertaan mereka tidak dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Ghuri Ghuryani mengatakan, ada 9.495 peserta Non PBI-JK Jakarta Utara perlu registrasi ulang.