TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi sebut siap mengamankan sidang pertama gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas kasus penghasutan dan kerumunan, pada Senin (4/1/2021).
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan diback up Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan, Minggu (3/1/2021) siang.
Budi mengatakan, pihak kepolisian akan memastikan kegiatan sidang praperadilan Rizieq Shihab berjalan dengan aman dan tertib.
Aparat kepolisian juga akan memastikan tak ada gangguan terhadap aparat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam melaksanakan sidang praperadilan Rizieq Shihab.
Sebelumnya, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut sidang yang diagendakan pada pukul 09.00 WIB.
Salah satunya soal keamanan saat sidang pimpinan FPI yang baru saja dibubarkan pemerintah itu berlangsung.
"Pengamanan (dari) pihak kepolisian. Kita tak ingin ambil resiko. Jadi jika ada hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," ujar Suharno kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021).
Baca: Larangan Aktivitas FPI Disorot Media Asing, Peran dan Kontroversi Rizieq Shihab Turut Diberitakan
Baca: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan, Kuasa Hukum FPI Sebut Bentuk Pengalihan Isu
Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan jika ada simpatisan Rizieq yang datang.
"Jangan sampai (simpatisan) menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.
Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja," ujar Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).
Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenarannya.
"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.
Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan melalui praperadilan tersebut.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan.
Baca: Pesantren di Megamendung Disomasi PTPN VIII, Habib Rizieq: Kami Tidak Merampas Lahan tapi Membeli
Baca: Ponpes Rizieq Shihab Disebut Tak Miliki Izin, PTPN VIII Layangkan Surat Somasi
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Polri pun mengaku sudah menyiapkan bukti serta alasan dari penetapan tersangka terhadap Rizieq.
"Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ucap Argo.
Adapun Rizieq saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020) lalu.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Kepolisian Siap Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Besok"