Pemerintah Berencana Naikkan Tunjangan PNS di 2021, Masa Kerja 0 Bulan Dapat Rp 10 Juta

Pemerintah berencana naikkan tunjangan PNS/ASN di Tahun 2021, pegawai dapat RP 9 hingga 10 juta per bulannya.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-asn-2.jpg
Tribun Banyumas
Ilustrasi ASN


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah berencana naikkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2021.

Nantinya, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di tahun 2021 mencapai RP 9 hingga 10 juta perbulannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Meskipun menurut Tjahjo, hal itu masih harus melalui diskusi dan kajian mendalam.

Ia pun mengungkapkan jika kenaikan tunjangan tersebut sebetulnya telah direncakan di tahun 2020.

Namun karena adanya pandemi Covid-19, pemerintah lebih fokus untuk menangani virus corona dan memilih untuk menunda kenaikan tunjangan bagi ASN.

Meski demikian, Tjahjo membeberkan, kenaikan tunjangan ASN akan naik signifikan.

Di mana, untuk posisi ASN dengan masa kerja 0 bulan akan mendapatkan tunjangan minimal Rp 9 hingga Rp10 juta.

Baca: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dibuka April-Mei, Berikut Daftar Formasi yang Dibutuhkan

Baca: PNS Cuti Tanpa Izin, Siap-siap Kena Sanksi Ini: Paling Ringan hingga Paling Berat

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020).

Politisi PDIP ini menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.

Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.

Kenaikan dana pensiun sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya.

"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,"

Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN.

Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat, melainkan dari beban dan risiko kerja.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji.

Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi.

Baca: Menpan RB: Tunjangan ASN Naik Tahun Depan, Pegawai Terendah Bisa Berpenghasilan Minimal Rp9 Juta

Baca: Resmi, Tahun Depan 1 Juta Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN dengan Skema PPPK

"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.

Dengan kata lain, Paryono menambahkan, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved