
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran pembatasan serta pengetatan libur dan cuti Nataru bagi para pegawai ASN ini berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Dalam SE terbaru ini, diatur pula kedisiplinan pegawai ASN apabila terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengambil cuti tanpa mengantongi izin dari pejabat pembina kepegawaian pun akan mendapatkan sanksi.
Dilansir oleh Kompas.com, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB Rini Widyantini mengatakan, sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Berkaitan dengan masalah disiplin, telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Jadi, Pejabat Pembina Kepegawaian bisa mengatur apakah dia akan mendapatkan disiplin ringan atau sedang mengenai hal tersebut sesuai pelanggaran yang dilakukan," ujar dia dalam konfrensi pers secara virtual, Kamis (24/12).
Baca: 20 Kumpulan Ucapan Natal dalam Bahasa Inggris, Cocok Dikirim ke Media Sosial
Baca: Muncul Varian Baru Corona di Inggris, Menristek: Belum Ada Bukti Tingkat Keparahannya Lebih Tinggi
Adapun tingkat dan jenis hukuman yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, disebutkan pada Pasal 7.
Tingkat hukuman disiplin bagi PNS terdiri dari disiplin ringan, disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Untuk disiplin ringan, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, PNS akan diberikan teguran, mulai teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara, penerapan disiplin sedang, PNS akan terkena penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
-
China Pusing Pikir Anggaran, Harus Atasi Covid-19 Sekaligus Modernisasi Militer untuk Lawan AS
-
ITS Ciptakan I-Nose, Alat Pendeteksi Covid-19 Lewat Bau Ketiak, Hasil Keluar dalam 2 Menit
-
WHO Kembali Umumkan 22 Gejala Tidak Biasa Covid-19, 7 di Antaranya Terbilang Baru
-
5 Negara dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia, Ada Penambahan Kasus Hampir 60 Ribu Sehari
-
Pemerintah Resmi Potong Cuti Bersama 2021 dari 7 Hari Menjadi 2 Hari