TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah berencana menaikkan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) tahun depan.
Hal ini ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada Senin, (28/12/2020).
Menurut Tjahjo, apabila tunjangan dinaikkan, pegawai ASN paling rendah bisa berpenghasilan sedikitnya Rp9 juta.
"Insha Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," ujar Tjahjo dikutip dari Kompas.
Meski demikian, rencana kenaikan tunjangan ASN ini masih dikaji mendalam oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Tjahjo menyebut kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.
Baca: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dibuka April-Mei, Berikut Daftar Formasi yang Dibutuhkan
Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.
Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya.
"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo.
Skema gaji PNS akan dirombak
Skema gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan dirombak mulai tahun depan.
Beberapa tunjangan rencananya akan dihapus dan digabungkan oleh pemerintah sehingga nantinya hanya ada dua jenis tunjangan.
Amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Baca: Rekrutmen CPNS Kembali Dibuka Maret 2021, Seleksi Guru PPPK Akan Dilaksanakan 3 Kali Selama Setahun
Beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan menjadi dasar penentuan formulasi gaji PNS yang baru.
Formulasi gaji PNS yang baru ini akan diterapkan secara bertahap.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)