TRIBUNNEWSWIKi.COM - Penyidik Polda Bali menetapkan oknum polisi RCN yang melakukan pemerasan terhadap PSK di Denpasar ditetapkan sebagai tersangka.
RCN diduga memeras PSK bernisial MIS (21) setelah mengancam dan meminta dilayani oleh korban.
RCN yang bertugas di Polda Bali itu dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
MIS sebagai korban kemudian melaporkan RCN ke Polda Bali, didampingi kuasa hukumnya.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan RCN sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan ancaman.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Saymsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).
Setelah ditetapkan tersangka, kata Syamsi, RCN sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditahan terhitung mulai hari ini," ungkapnya.
Baca: Gadis di Bali Laporkan Oknum Polisi, Mengaku Diperas dan Dimanfaatkan karena Berprofesi Sebagai PSK
Baca: Bekam Mulut Korban Menggunakan Plastik, Pelaku Pembunuhan PSK di Bekasi Diduga Psikopat
Kronologi
Kejadian pemerasan oleh RCN terjadi pada Rabu (16/12/2020) di indekos milik MIS di Denpasar.
Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan mengatakan, dugaan pemerasan itu berawal saat kliennya hendak melayani jasa seorang pria hidung belang.
Saat akan berhubungan badan, tiba-tiba RCN mangedor pintu kamarnya.
"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.
RCN kemudian mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.
Setelah itu, sambung Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS.
Usai menyetubuhi MIS, RCN kemudian mengambil ponsel milik MIS, jika korban ingin mengambil ponselnya, RCN meminta uangnya sebesar Rp 1,5 juta.
Tak sampai disitu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".
"Awalnya meminta handphone dan setap sebeulan meminta setoran Rp 500.000," ujarnya.
Dijelaskan Charlie, kliennya ini sebelumnya bekerja di sebuah hotel di Badung, Bali.
Baca: Dijanjikan Jadi Agen Properti hingga Ditawari Mess, Dua Wanita ini Malah Dijual Sebagai PSK
Baca: Petugas Satpol PP Ungkap Praktik Prostitusi di Tangerang, PSK Mengaku Bisa Layani 8 Tamu per Hari
Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).