TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar masuk DKI Jakarta selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) wajib mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (Satgas) Covid-19.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 yang memuat syarat perjalanan dalam negeri.
Dalam SE tersebut, mereka yang ingin bepergian harus menyertakan surat keterangan hasil rapid test antigen, dan hasilnya negatif
Persyaratan ini belaku pada 19 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 atau selama libur Natal dan tahun baru.
Terkait dengan kebijakan rapid test antigen sebelum bepergian keluar masuk Jakarta, ada ada tiga hal yang perlu diperhatikan.
Perjalanan via udara dan kereta api
Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Baca: Harga Lebih Mahal 4 Kali Lipat, Ini Tarif Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta
Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.
Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Aturan tersebut lebih longgar ketimbang untuk perjalanan ke Pulau Bali yang wisatawan wajib memperlihatkan hasil tes PCR dengan masa berlaku 7 hari sebelum perjalanan.
Sementara itu, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.
Perjalanan via darat dan laut
Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis bahwa bahwa pelaku perjalanan antar kota antar provinsi via darat, baik transportasi umum dan pribadi, dihimbau untuk melakukan rapid test antigen.
Baca: Ini Jawaban PT KAI Soal Kewajiban Rapid Test Antigen untuk Penumpang Perjalanan Kereta Jarak Jauh
"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," demikian isi poin 3c Surat Edaran.
Di sisi lain, ada sedikit perbedaan kebijakan bagi pengguna transportasi laut. Hal ini tertuang pada poin 3i Surat Edaran.
"Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," demikian isinya.
Dengan kata lain, bagi pengguna transportasi laut dari dan ke DKI Jakarta dan sekitarnya masih mengikuti kebijakan saat ini, yakni minimal surat hasil negatif rapid test.
Jabodetabek
Bagi pelaku perjalanan darat dengan transportasi umum atau pribadi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan seperti Jabodetabek tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen.