Aturan Perjalanan Keluar Masuk Jakarta via Darat, Laut, dan Udara saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aturan atau persyaratan ini belaku pada 19 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.


zoom-inlihat foto
kereta-api-jarak-jauh-rapid-test.jpg
Kompas/Garry Lotulung
Petugas membersihkan kaca di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Hasil test PCR atau rapid test antibodi masih menjadi syarat bepergian menggunakan kereta api jarak jauh.


Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, Pemda di Jabodetabek bisa sewaktu-waktu melakukan cek acak rapid test antigen ke pelaku perjalanan darat.

Baca: Nekat Liburan Akhir Tahun Pakai Mobil Pribadi, Siap-Siap Jadi Sasaran Rapid Test Antigen

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta melalui jalur udara diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen paling tidak H-3 sebelum keberangkatan.

"Penerbangan menuju semua bandara di Jawa, penumpang wajib PCR atau rapid antigen maksimal H-3 sebelum keberangkatan," kata Riza di Balaikota Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Menurut Riza, rapid test antibodi saat ini sudah tidak lagi diberlakukan.

Sementara untuk perjalanan darat di pulau Jawa, pelaku perjalanan diminta untuk melakukan rapid test antigen sebelum keberangkatan.

Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap melakukan pengecekan hasil rapid test antigen yang dibawa masyarakat yang bepergian keluar masuk Jakarta.

Riza juga mengatakan semua biaya tes Covid-19 untuk keperluan perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru merupakan tanggung jawab masyarakat sendiri.

"Pelaku perjalanan membayar sendiri tes, bukan tanggungjawab pemerintah," kata Riza.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Theresia Ruth Simanjuntak)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Aturan Perjalanan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved