Harga Lebih Mahal 4 Kali Lipat, Ini Tarif Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta

Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen tersebut.


zoom-inlihat foto
perawat-indonesia-diusulkan-pns.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas medis mengambil sample darah pedagang saat Rapid Test virus corona atau Covid-19 di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (21/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten menggelar screening test virus corona atau Covid-19 diantaranya di sejumlah pasar.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap orang yang keluar dan masuk wilayah Jakarta untuk melampirkan hasil rapid test antigen, Rabu (16/12/2020).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa aturan ini akan dimulai 18 Desember 2020.

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021), semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara.

Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Baca: Aturan Baru, Syarat Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai Rapid Test Antigen, Harga Lebih Mahal

Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, laut, maupun darat.

Akan tetapi, hal tersebut belum diberlakukan kepada warga yang bepergian keluar masuk Jakarta dengan kendaraan pribadi.

Dikutip dari situs Alodokter, rapid test antigen berbeda dari rapid test antibodi yang marak diberlakukan untuk bepergian ke luar kota.

Bila rapid test antibodi mengambil sampel darah, rapid test antigen mengambil lendir dari hidung dan tenggorokan.

Selain itu, rapid test antigen sejauh ini diketahui bertarif lebih mahal ketimbang rapid test antibodi yang berada di kisaran Rp 80.000-Rp 150.000.

Ilustrasi tes Covid-19. Mulai 18 Desember, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib membawa surat hasi rapid test antigen.
Ilustrasi tes Covid-19. Mulai 18 Desember, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib membawa surat hasi rapid test antigen. (Pixabay/fernandozhiminaicela)

Lantas, berapa tarif rapid test antigen? Berikut informasi yang dihimpun dari situs sejumlah rumah sakit di DKI Jakarta.

1. Seluruh cabang Rumah Sakit Siloam memasang tarif Rp 499.000 hingga Rp 699.000. Harga pertama hanya mendapatkan rapid test antigen dan surat hasilnya. Sementara biaya kedua juga mencakup rapid test antibodi, konsultasi dokter, dan vitamin.

2. Rumah Sakit Cendana di Kedoya Raya, Jakarta Barat. Biaya dipatok dengan harga termurah Rp 277.000 dengan hasilnya keluar pada H+2, Rp 350.000 (H+1), dan Rp 500.000 dengan hasil pemeriksaan langsung keluar pada hari yang sama.

3. Omni Hospital Pulomas mematok biaya rapid test antigen sebesar Rp 575.000 dan Rp 700.000. Kedua paket mencakup tes, hasil dalam 1-2 hari kerja, dengan kewajiban membuat janji satu hari sebelum tes.

Bedanya, yang lebih mahal mendapat layanan serologi.

Untuk penumpang pesawat yang ingin keluar masuk Jakarta, rapid test antigen juga tersedia Airport Health Center di sejumlah bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan biaya Rp 385.000.

Baca: Satgas Covid-19 Belum Mengetahui Jenis Vaksin yang Akan Diberikan Secara Gratis

Masa Berlaku 14 hari

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR, yaitu 14 hari sejak diterbitkan.

Hal tersebut, kata Adita, sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved