Siap-siap, Pendaftaran CPNS 2021 Dimulai April-Mei 2021, BKN Buka Rekrutmen 1 Juta Formasi Guru PPPK

MenpanRB Tjahjo Kumolo menyebutkan pendaftaran CPNS 2021 bakal dimulai pada April-Mei 2021


zoom-inlihat foto
tes-skb1.jpg
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). MenpanRB menyebutkan pendaftaran CPNS 2021 bakal dimulai pada April-Mei 2021


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kabar terbaru terkait pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meyebutkan, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021 akan dimulai pada April hingga Mei tahun depan.

"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (12/12/2020) lalu.

Sedangkan untuk jumlah formasinya, Tjahjo belum dapat memastikannya.

Dilansir oleh Kompas.com, berdasarkan draf progres usulan formasi ASN dan rencana rekrutmen tahun 2021 yang diterima, awalnya perpanjangan usulan formasi tahun 2021 yang rencananya Maret 2021, diperpanjang hingga akhir Mei.

Baca: Skema Gaji PNS Akan Dirombak, Berikut Rincian Lengkap Skema Gaji saat Ini

Kemudian, diperpanjang lagi hingga akhir Agustus 2021.

Keputusan itu berdasarkan draf progres usulan formasi ASN dan rencana rekrutmen tahun 2021 yang diterima.

Total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172.

Sedangkan untuk pemerintah daerah ada 438.170 formasi.

Khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan Guru, sesuai dengan kesepakatan beberapa menteri.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo usai memberikan penghargaan zona integritas kepada instansi dan lembaga pusat serta daerah di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo usai memberikan penghargaan zona integritas kepada instansi dan lembaga pusat serta daerah di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari) (Kompas.com)

Yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan melakukan rekrutmen mulai 2021, dengan jumlah 1 juta formasi.

Baca: Soal Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo: Belum Ada Keputusan

Baca: Skema Gaji PNS Dirombak Mulai Tahun Depan, Hanya Ada Dua Jenis Tunjangan

Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020.

"Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," ujar Tjahjo.

Hal ini karena, hingga akhir Agustus 2021, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

Khusus untuk seleksi Guru PPPK, rencananya akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tahun 2021.

Lebih lanjut kata Tjahjo, pada bulan Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan yang masuk tersebut.

Baca: Sebanyak 637.048 Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemenag Akan Terima BSU Rp 1,8 Juta

Baca: Mendikbud Akan Angkat Satu Juta Guru Honorer Jadi PNS, Prioritaskan Pengajar di Daerah Tertinggal

Dia pun berharap, pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.

"Bersamaan dengan hal tersebut, KemenPANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, baik dari jalur CPNS maupun jalur PPPK," ujar dia.

Syarat Umum CPNS

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

Baca: Begini Cara Isi Daftar Riwayat Hidup dan Dokumen yang Diunggah untuk Pemberkasan CPNS 2019

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Dokumen yang harus dipersiapkan

Berdasarkan CPNS 2019, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar pada jadwal seleksi CPNS 2021:

1. Pas foto berlatar belakang merah

2. Swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun

3. KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

4. Ijazah

5. Transkrip Nilai

6. Surat lamaran

7. Dokumen pendukung yang sesuai ketentuan dari instansi

(Tribunnewswiki.com, Tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul UPDATE Penerimaan CPNS 2021, Dibuka Maret 2021, Ada Kabar Baik untuk Guru PPPK





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved