TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah belum mengambil keputusan mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada Minggu, (6/12/2020).
Sejauh ini, kata Tjahjo, belum ada keputusan kenaikan gaji.
"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi virus corona, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.
Meski sudah ada usulan kenaikan gaji PNS, semua keputusan ada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.
Baca: Terkait dengan Kondisi Keuangan Negara, Kebijakan Gaji PNS Akan Diubah, Ini Gambarannya
"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.
Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.
Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks. Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.
Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.
"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan. Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," kata dia.
Baca: LENGKAP, Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud Bagi Tenaga Non-PNS
Kebijakan gaji PNS akan diubah
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.
Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Baca: Meski Jumlah Penerimaan Seleksi CPNS 2021 Dibatasi, Formasi Guru Akan Dibuka Besar-besaran
Paryono juga mengatakan kebijakan terkait penggajian PNS tersebut berkaitan dengan kondisi keuangan negara.
“Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujar Paryono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Begitu pula dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.