Skema Gaji PNS Akan Dirombak, Berikut Rincian Lengkap Skema Gaji saat Ini

Pemerintah berencana menghapus dan menggabungkan beberapa tunjangan yang diterima PNS


zoom-inlihat foto
pnssssss.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi pegawai negeri sipil PNS. Skema gaji PNS akan dirombak mulai tahun depan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Skema gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan dirombak mulai tahun depan.

Beberapa tunjangan rencananya akan dihapus dan digabungkan oleh pemerintah sehingga nantinya hanya ada dua jenis tunjangan.

Amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan menjadi dasar penentuan formulasi gaji PNS yang baru.

Formulasi gaji PNS yang baru ini akan diterapkan secara bertahap.

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca: Skema Gaji PNS Dirombak Mulai Tahun Depan, Hanya Ada Dua Jenis Tunjangan

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (via Sripoku)

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca: Soal Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo: Belum Ada Keputusan

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved